Langsung ke konten utama

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga
Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩


Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana salah satu pihak merasa senang diatas kesedihan orang lain. Para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of the equivalent, dimana konsep ini memiliki implikasi penting dalam ilmu ekonomi yaitu keadaan pasar yang kompetitif.

Dalam konsep islam, monopoli, duopoli, oligopoli, dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Hal ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of the equivalent. Produsen yang beroperasi dengan  positif profit akan mengundang produsen lain untuk masuk ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva suplai akan bergeser ke kanan, jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian rupa sehingga economic profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak mempunyai inisiatif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar.

Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang, yaitu:
  1. Talaqqi rukban dilarang arena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
  2. Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
  3. Menyembunyikan cacat barang dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
  4. Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
  5. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kualitas sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah Muhammad menyuruh menjual kurma satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang. 
  6. Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barang atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
  7. Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
  8. Ghaban faa hisy dilarang, yaitu menjual barang diatas agar pasar. Ghaban adalah selisih antara harga yang disepakati pejnjual dan pembeli dengan harga pasar akibat ketidaktahuan akan harga. Ghaban kecil diperbolehkan, sedangkan ghaban besar tidak dibolehkan. Dalam istilah ekonomi ghaban adalah positive economic profit, ia akan mengecil dengan masuknya produsen baru, sehingga jangka panjang ghaban akan nihil.
(Disarikan dari Ekonomi Mikro Islam, Adiwarman Karim, 2003).

Saran untuk dibaca:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan.  Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.  Karakter , ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya. Kapasitas , ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Kapital , yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari l