Langsung ke konten utama

Negara Bahagia (Welfare State) Implikasi Ekonomi Islam

Penerapan hukum dan norma yang islami dalam bidang ekonomi mampu membahagiakan masyarakat, sekalian ia datang sejak empat belas abad yang lalu. Oleh sebab itu pula mengapa ketika Islam benar-benar dilaksanakan pada abad-abad permulaan di negeri-negeri Islam, tidak ada yang patut menerima zakat, semua sudah menjadi orang yang mampu. Ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz.



Islam benar benar menentukan cara yang efisien dalam soal produksi, sirkulasi, distribusi, pembelanjaan dan konsumsi.
Dalam mengatur kehidupan perekonomian, Islam memiliki hal-hasl sebagai berikut:

Pertama, Islam senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip moral.

Berbeda dengan sistem-sistem dan ide-ide Barat yang telah menciptakan "manusia ekonomi"  yang tidak sudi melakukan atau mengeluarkan suatu kegiatan ekonomi pun, selain untuk memperoleh materi, dengan motif egois dan mementingkan diri sendiri, tanpa melihat kepada segi-segi lain yang bersifat moril, baik segi ahlak, rohani maupun sosial.

Kedua, sebagai risalat dari Allah.

Islam membawa teori dan undang-undang ekonomi yang sangat cermat dan jelas. Akan tetapi hanya memuat prinsip-prinsip perekonomian saja dalam hidup.  Manusia diberi kebebasan bergerak dalam batas-batasnya. Boleh memanfaatkan setiap hal baru selagi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam mengatur kehidupan Oleh karenanya sekali pun sistem Islam itu tegas, tetapi bisa dipakai kapan dan di mana saja

Ketiga, sistem Islam adalah sistem yang sesuai dengan fitrah.

Sesuai dengan firman Allah Swt Surat Ar Rum ayat 30:
فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفٗاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٣٠
Artinya:
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah manusia. Ia tidak memerangi naluri manusia, mengabaikan nafsu manusia, akan tetapi mengendalikannya hingga tidak ada orang yang berbuat aniaya lantaran kebinalan naluri-nalurinya terhadap kemerdekaan dari naluri-naluri orang lain.

Keempat, bahwasanya untuk memanfaatkan kandungan dan kemakmuran alam, semua orang mempunyai hak yang sama.

Sesuai dengan perintah Allah agar manusia menjadi khalifah di muka bumi, seluruh alam semesta diperintahkan oleh Allah tunduk kepada manusia. Semua orang bebas bekerja dan berjual beli, dan mereka juga berhak memiliki harta dan menggunakannya dalam batas-batas syara'.

Kelima, hak semua individu dalam soal harta yang ada dalam masyarakat adalah dijamin dalam batas-batas cukup.

Keenam, hak masyarakat atas harta individu ditentukan dalam zakat.

Apabila masyarakat membutuhkan buat menanggung orang-arang fakir dan miskin maka diambilkan dari kelebihan harta orang-orang kaya, tapi tidak dibenarkan pengambilan secara paksa atau nasionalisasi, apapun alasannya.

Ketujuh, manusia dalam soal harta yang dimilikinya adalah khalifah dan wakil Allah SWT.

Dalam makna ini, manusia adalah pegawai Allah, tidak dibenarkan dalam pengelolaan alam menyalahi perintah dari yang mengangkatnya menjadi pegawai.

Kedelapan, hubungan perekonomian antar sesama warga masyarakat harus dilakukan dalam batas-batas keadilan, ikhsan dan suka sama suka.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat An Nahl ayat 90 :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan

Oleh karena itu dalam bermuaamalat tidak boleh terjadi penipuan, penghianatan, pemalsuan maupun ghoror (ketidak pastian) tapi wajib diselenggarakan dengan jelas, terang-terangan, tidak boleh kemasukan syarat-syarat atau praktek-praktek yang yang merugikan.


Kesembilan, keperibadian seseorang dalam masyarakat Islam adalah jelas.

Sehingga tidak akan teraniaya oleh hak-hak masyarakat, begitu pula dengan hak pribadi tidak akan melanggar hak masyarakat.

Kesepuluh, Keistimewaan Islam adalah karena ia senantiasa tidak berat sebelah.

Maka islam adalah semata-mata baik dan kebaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana sala

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan.  Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.  Karakter , ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya. Kapasitas , ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Kapital , yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari l