Langsung ke konten utama

UPKDS = BMT Lembaga Keuangan Syariah Akar Rumput*

BMT Al Amal Bengkulu
BMT Al Amal Bengkulu


Sekilas Sejarah BMT

Oleh: Anton Sutrisno**

Sebenarnya BMT (Baitul Maal wat Tamwil) adalah sebuah lembaga keuangan yang sudah lama tumbuh bahkan sejak zaman Rasulullah. Akan tetapi mulai melembaga secara profesional setelah didirikan Gramen Bank di Bangladesh oleh Dr. Yunus. Di Indonesia lembaga ini juga tumbuh dengan suburnya, terutama pada dekade tahun 80-an. Namun sayang pertumbuhan BMT ini tidak diimbangi dengan perbaikan manajemennya. Pelaku sejarah ini adalah Baitut Tamwil Teknosa di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.

Pada tahun 1991 berdiri kembali lembaga keuangan syariah di Bandung yaitu BPRS yang beroperasi dengan bunga 0%, hingga tahun 1995 BPPS ini sudah menjadi Bank Syariah.

Pada bulan Juni 1995 berdiri lembaga keuangan mikro tetapi beroperasi dengan prinsip-prinsip perbankan. Konsep ini diprakarsai oleh Didin Syafrudin dan M Zainal Muttaqin dengan nama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Insan Kamil di Jl. Pramukasari II Jakarta pusat. Pada saat inilah istilah BMT mulai populer sebagai lembaga keuangan.

Untuk membina manajemen BMT telah berdiri berbagai LPSM, yang memiliki cakupan wilayah nasional diantaranya adalah PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil) yang dibentuk oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), FES (Forum Ekonomi Syariah) yang dibentuk oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan P3UK (Pusat Pengkajian dan Pembinaan Usaha Kecil) yang dibentuk oleh Yayasan Bina Insan Kamil.

Di Bengkulu BMT mulai ramai didirikan pada tahun 95-an. Kondisinya sama dengan di tempat lain penuh dengan pasang surut. Sekarang yang masih bertahan dan dapat dilihat kegiatannya adalah BMT Al Amal, BMT Rahmatullah, BMT Istiqomah, dan BMT Alif Ya di Kota Bengkulu. BMT Amanah dan BMT Bina Insan Mulia di Bengkulu Utara. BMT Al Barokah di Air Rambai Curup.

Pengertian BMT

BMT berasal dari dua kata yaitu Bait  Al Maal dan Bait Al Tanwil yang memiliki arti yang hampir sama yaitu rumah harta. Dalam pelaksanaannya, Baitul maal menjalankan fungsi sosial yang diarahkan kepada pengelolaan ZIS (Zakat Infaq dan shodaqoh). Sasaran baitul maal telah ditentukan yaitu para penerima zakat, dan perorangan atau lembaga yang memerlukan bantuan. Penerima zakat telah ditentukan yaitu: fakir, miskin, mualaf, fi sabililah, ghorimin, hamba sahaya, dan amilin.  Sedangkan baitut tanwil menjalankan fungsi komersial melalui penghimpunan dan penyaluran dana dengan sistem syariah. Pembiayaan diberikan kepada siapa saja yang dinilai layak berdasarkan kriteria pemberian kredit. Sumber dana Baitut Tanwil berasal dari saham/penyertaan, simpanan/tabungan, deposito, titipan (giro).

Ciri-ciri operasional Baitul Maal adalah:
  1. Visi dan misinya sosial (non profit)
  2. Memiliki fungsi sebagai mediator antara pembayar zakat (muzzaki) dan penerima zakat (mustahik)
  3. Tidak boleh mengambil apapun dari kegiatan operasinya.
  4. Pembiayaan operasional diambil dari 12,5% dari total dana (ZIS) yang diterima.

Ciri-ciri operasional Baitut tanwil adalah:
  1. Visi dan misinya ekonomis (berorientasi keuntungan)
  2. Dijalankan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam
  3. Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik dana (penabung) dengan fihak yang kekurangan dana (peminjam). 
  4. Pembiayaan operasional berasal dari asset sendiri atau keuntungan.
  5. Merupakan wajib zakat.

Pendirian BMT

  1. Untuk mendirikan BMT tidak harus menggunakan prosedur formal. Awal pendirian berupa KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) seperti kelompok arisan, kelompok pengajian dan lain-lain. 
  2. Dipilih pengurus sebanyak 3 orang sebagai ketua, sekretaris dan bendahara dan juru tagih.  Pengelolaan BMT sebaiknya jemput bola, maka diperlukan juru tagih yang berfungsi sebagai pembina pembiayaan anggota. 
  3. Pengurus BMT dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh Dewan syariah yang menjadi rujukan setiap kegiatan transaksinya agar tetap berada dalam koridor syariah Islam. Di Desa Dewan Syariah dapat berasal dari Imam masjid/atau pengurus masjid.
  4. Sebagai KSM pengesahan kepengurusan cukup dari Pengurus Masjid dengan diketahui oleh kepala Desa.
  5. Jika BMT akan memperoleh badan hukum dapat mengajukan ke dalam bentuk Koperasi BMT di Dinas Koperasi atau menjadi BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) jika permodalan telah memenuhi standar dari Departemen Keuangan.

Uraian

UPKD

BMT

BPR/S

Sumber Modal

·         Simpanan/Saham

·         Tabungan

·         Simpanan/Saham

·         Tabungan

·         ZIS

·         Saham

·         Tabungan

Jumlah Modal Awal

Tidak ada batasan

Tidak ada batasan

Rp. 500 juta

Perizinan

Kepala Desa/ Camat/ Bupati

Pengurus Masjid dengan diketahui oleh Kepala Desa

·         Keputusan Departemen Keuangan

Pemilik Lembaga

·         Anggota

·         Memperoleh SHU

·         Anggota

·         Memperoleh Bagi Hasil

·         Pemegang Saham

·         Memperoleh dividen saham

Penabung

·         Anggota

·         Mendapat bunga

·         Anggota

·         Mendapat bagi hasil

Semua orang

Bunga/bagi hasil

Peminjam

·         Anggota

·         Membayar bunga

·         Anggota

·         Membayar bagi Hasil usaha

·         Semua orang

·         Membayar bunga/ bagi hasil usaha

Prosedur dan Jaminan

Mudah

Mudah

Lebih sulit

Jaminan Keamanan Uang Nasabah

Rendah

Rendah

Dijamin Pemerintah

Jenis Akad kredit

Pinjam uang

Pembiayaan (pengadaan barang/jasa)

Pinjam Uang/Pembiayaan

Jenis Kredit

Kredit Modal Kerja dan Investasi

Pemb. Mudhorobah

Pemb. Musyarokah

Pemb. BBA

KMK dan Investasi


Dari UPKD menjadi BMT?

Mengantisipasi perkembangan masa yang akan datang, kemungkinan keinginan UPKD untuk menjalankan operasinya dengan menggunakan sistem ekonomi syariah, dapat diarahkan kepada dua bentuk, pertama UPKD menjadi UPKDS yaitu UPKD dengan sistem syariah, dimana manajemen yang diterapkan sama dengan manajemen BMT Badan hukum berupa Koperasi BMT. Kedua UPKD menjadi BPRS, manajemen operasionalnya sama dengan BMT akan tetapi tata aturan perundangan yang mengatur adalah berdasarkan UU perbankan sehingga menjadi bank desa.

Pembentukan UPKDS harus ada kesepakatan semua anggota terhadap ketentuan pengelolaan keuangan secara syariah. Paling mendasar adalah UPKDS menggunakan sistem bagi hasil, baik pada bagi hasil penabung dan bagi hasil bagi peminjam. Selanjutnya, UPKDS jika akan memperoleh keuntungan tidak diperkenankan transaksi peminjaman uang. Karena dalam syariah Islam peminjaman uang harus mengembalikan dalam bentuk uang dengan jumlah yang sama, kelebihannya adalah riba. Transaksi yang ada adalah pengadaan barang atau jasa. Manfaat dari cara ini adalah uang yang disalurkan oleh UPKDS hanya kepada sektor-sektor produktif saja. 

Kelebihan dari UPKDS dengan sistem bagi hasil adalah tidak dipengaruhi oleh kondisi moneter (tingkat bunga). Faktor yang paling dominan mempengaruhi adalah tingkat keuntungan usaha (sektor riil). Besarnya keuntungan usaha peminjam UPKDS akan memberikan bagi hasil kepada UPKDS selanjutnya akan memberikan bagi hasil pinjaman yang besar pula kepada penabung. 

Penutup


Tantangan yang harus dihadapi oleh pengelola sistem keuangan syariah adalah tingkat kejujuran nasabah terhadap hasil yang diperolehnya. Keterbukaan dan kemitraan antara UPKDS dan Anggota harus benar-benar terjalin harmonis. Keuntungan usaha peminjam merupakan keuntungan UPKDS dan juga keuntungan penabung dan anggota yang sekaligus pemilik lembaga. Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah, transaksi. Saat ini yang menentukan apakah kegiatan itu jual beli atau riba.


Bengkulu, 23 Juli 2001



* Disampaikan pada Pelatihan PRA BRDP untuk Desa Tahap III di BLK Curup Kabupaten Rejang Lebong.
** JFMA Bengkulu Utara dan Salah Seorang Pendiri BMT Al Amal Suprapto, Bengkulu


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana sala

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan.  Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.  Karakter , ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya. Kapasitas , ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Kapital , yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari l