BMT Al Amal Bengkulu |
Sekilas Sejarah BMT
Oleh: Anton Sutrisno**
Sebenarnya BMT (Baitul Maal wat Tamwil) adalah sebuah lembaga keuangan yang sudah lama tumbuh bahkan sejak zaman Rasulullah. Akan tetapi mulai melembaga secara profesional setelah didirikan Gramen Bank di Bangladesh oleh Dr. Yunus. Di Indonesia lembaga ini juga tumbuh dengan suburnya, terutama pada dekade tahun 80-an. Namun sayang pertumbuhan BMT ini tidak diimbangi dengan perbaikan manajemennya. Pelaku sejarah ini adalah Baitut Tamwil Teknosa di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.
Pada tahun 1991 berdiri kembali lembaga keuangan syariah di Bandung yaitu BPRS yang beroperasi dengan bunga 0%, hingga tahun 1995 BPPS ini sudah menjadi Bank Syariah.
Pada bulan Juni 1995 berdiri lembaga keuangan mikro tetapi beroperasi dengan prinsip-prinsip perbankan. Konsep ini diprakarsai oleh Didin Syafrudin dan M Zainal Muttaqin dengan nama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Insan Kamil di Jl. Pramukasari II Jakarta pusat. Pada saat inilah istilah BMT mulai populer sebagai lembaga keuangan.
Untuk membina manajemen BMT telah berdiri berbagai LPSM, yang memiliki cakupan wilayah nasional diantaranya adalah PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil) yang dibentuk oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), FES (Forum Ekonomi Syariah) yang dibentuk oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan P3UK (Pusat Pengkajian dan Pembinaan Usaha Kecil) yang dibentuk oleh Yayasan Bina Insan Kamil.
Di Bengkulu BMT mulai ramai didirikan pada tahun 95-an. Kondisinya sama dengan di tempat lain penuh dengan pasang surut. Sekarang yang masih bertahan dan dapat dilihat kegiatannya adalah BMT Al Amal, BMT Rahmatullah, BMT Istiqomah, dan BMT Alif Ya di Kota Bengkulu. BMT Amanah dan BMT Bina Insan Mulia di Bengkulu Utara. BMT Al Barokah di Air Rambai Curup.
Pengertian BMT
- Visi dan misinya sosial (non profit)
- Memiliki fungsi sebagai mediator antara pembayar zakat (muzzaki) dan penerima zakat (mustahik)
- Tidak boleh mengambil apapun dari kegiatan operasinya.
- Pembiayaan operasional diambil dari 12,5% dari total dana (ZIS) yang diterima.
- Visi dan misinya ekonomis (berorientasi keuntungan)
- Dijalankan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam
- Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik dana (penabung) dengan fihak yang kekurangan dana (peminjam).
- Pembiayaan operasional berasal dari asset sendiri atau keuntungan.
- Merupakan wajib zakat.
Pendirian BMT
- Untuk mendirikan BMT tidak harus menggunakan prosedur formal. Awal pendirian berupa KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) seperti kelompok arisan, kelompok pengajian dan lain-lain.
- Dipilih pengurus sebanyak 3 orang sebagai ketua, sekretaris dan bendahara dan juru tagih. Pengelolaan BMT sebaiknya jemput bola, maka diperlukan juru tagih yang berfungsi sebagai pembina pembiayaan anggota.
- Pengurus BMT dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh Dewan syariah yang menjadi rujukan setiap kegiatan transaksinya agar tetap berada dalam koridor syariah Islam. Di Desa Dewan Syariah dapat berasal dari Imam masjid/atau pengurus masjid.
- Sebagai KSM pengesahan kepengurusan cukup dari Pengurus Masjid dengan diketahui oleh kepala Desa.
- Jika BMT akan memperoleh badan hukum dapat mengajukan ke dalam bentuk Koperasi BMT di Dinas Koperasi atau menjadi BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) jika permodalan telah memenuhi standar dari Departemen Keuangan.
Uraian |
UPKD |
BMT |
BPR/S |
Sumber
Modal |
·
Simpanan/Saham ·
Tabungan |
·
Simpanan/Saham ·
Tabungan ·
ZIS |
·
Saham ·
Tabungan |
Jumlah
Modal Awal |
Tidak
ada batasan |
Tidak
ada batasan |
Rp.
500 juta |
Perizinan |
Kepala
Desa/ Camat/ Bupati |
Pengurus
Masjid dengan diketahui oleh Kepala Desa |
·
Keputusan Departemen Keuangan |
Pemilik
Lembaga |
·
Anggota ·
Memperoleh SHU |
·
Anggota ·
Memperoleh Bagi Hasil |
·
Pemegang Saham ·
Memperoleh dividen saham |
Penabung |
·
Anggota ·
Mendapat bunga |
·
Anggota ·
Mendapat bagi hasil |
Semua
orang Bunga/bagi
hasil |
Peminjam |
·
Anggota ·
Membayar bunga |
·
Anggota ·
Membayar bagi Hasil usaha |
·
Semua orang ·
Membayar bunga/ bagi hasil usaha |
Prosedur
dan Jaminan |
Mudah |
Mudah |
Lebih
sulit |
Jaminan
Keamanan Uang Nasabah |
Rendah |
Rendah |
Dijamin
Pemerintah |
Jenis
Akad kredit |
Pinjam
uang |
Pembiayaan
(pengadaan barang/jasa) |
Pinjam
Uang/Pembiayaan |
Jenis
Kredit |
Kredit
Modal Kerja dan Investasi |
Pemb.
Mudhorobah Pemb.
Musyarokah Pemb.
BBA |
KMK
dan Investasi |
Komentar
Posting Komentar