Penerapan hukum dan norma yang islami dalam bidang ekonomi mampu membahagiakan masyarakat, sekalian ia datang sejak empat belas abad yang lalu. Oleh sebab itu pula mengapa ketika Islam benar-benar dilaksanakan pada abad-abad permulaan di negeri-negeri Islam, tidak ada yang patut menerima zakat, semua sudah menjadi orang yang mampu. Ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Islam benar benar menentukan cara yang efisien dalam soal produksi, sirkulasi, distribusi, pembelanjaan dan konsumsi.
Dalam mengatur kehidupan perekonomian, Islam memiliki hal-hasl sebagai berikut:
Pertama, Islam senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip moral.
Berbeda dengan sistem-sistem dan ide-ide Barat yang telah menciptakan "manusia ekonomi" yang tidak sudi melakukan atau mengeluarkan suatu kegiatan ekonomi pun, selain untuk memperoleh materi, dengan motif egois dan mementingkan diri sendiri, tanpa melihat kepada segi-segi lain yang bersifat moril, baik segi ahlak, rohani maupun sosial.
Kedua, sebagai risalat dari Allah.
Islam membawa teori dan undang-undang ekonomi yang sangat cermat dan jelas. Akan tetapi hanya memuat prinsip-prinsip perekonomian saja dalam hidup. Manusia diberi kebebasan bergerak dalam batas-batasnya. Boleh memanfaatkan setiap hal baru selagi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam mengatur kehidupan Oleh karenanya sekali pun sistem Islam itu tegas, tetapi bisa dipakai kapan dan di mana saja
Ketiga, sistem Islam adalah sistem yang sesuai dengan fitrah.
Sesuai dengan firman Allah Swt Surat Ar Rum ayat 30:
فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفٗاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٣٠
Artinya:
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah manusia. Ia tidak memerangi naluri manusia, mengabaikan nafsu manusia, akan tetapi mengendalikannya hingga tidak ada orang yang berbuat aniaya lantaran kebinalan naluri-nalurinya terhadap kemerdekaan dari naluri-naluri orang lain.
Keempat, bahwasanya untuk memanfaatkan kandungan dan kemakmuran alam, semua orang mempunyai hak yang sama.
Sesuai dengan perintah Allah agar manusia menjadi khalifah di muka bumi, seluruh alam semesta diperintahkan oleh Allah tunduk kepada manusia. Semua orang bebas bekerja dan berjual beli, dan mereka juga berhak memiliki harta dan menggunakannya dalam batas-batas syara'.
Kelima, hak semua individu dalam soal harta yang ada dalam masyarakat adalah dijamin dalam batas-batas cukup.
Keenam, hak masyarakat atas harta individu ditentukan dalam zakat.
Apabila masyarakat membutuhkan buat menanggung orang-arang fakir dan miskin maka diambilkan dari kelebihan harta orang-orang kaya, tapi tidak dibenarkan pengambilan secara paksa atau nasionalisasi, apapun alasannya.
Ketujuh, manusia dalam soal harta yang dimilikinya adalah khalifah dan wakil Allah SWT.
Dalam makna ini, manusia adalah pegawai Allah, tidak dibenarkan dalam pengelolaan alam menyalahi perintah dari yang mengangkatnya menjadi pegawai.
Kedelapan, hubungan perekonomian antar sesama warga masyarakat harus dilakukan dalam batas-batas keadilan, ikhsan dan suka sama suka.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat An Nahl ayat 90 :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan
Oleh karena itu dalam bermuaamalat tidak boleh terjadi penipuan, penghianatan, pemalsuan maupun ghoror (ketidak pastian) tapi wajib diselenggarakan dengan jelas, terang-terangan, tidak boleh kemasukan syarat-syarat atau praktek-praktek yang yang merugikan.
Kesembilan, keperibadian seseorang dalam masyarakat Islam adalah jelas.
Sehingga tidak akan teraniaya oleh hak-hak masyarakat, begitu pula dengan hak pribadi tidak akan melanggar hak masyarakat.
Kesepuluh, Keistimewaan Islam adalah karena ia senantiasa tidak berat sebelah.
Maka islam adalah semata-mata baik dan kebaikan.
Komentar
Posting Komentar