Langsung ke konten utama

Panasaran, Berapa Gaji Abu Bakar Saat Menjabat Khalifah?

Saat ini kita terbiasa mendengar kata gaji. Bagi yang berkerja di perusahaan atau dipemerintah pasti mendapatkan gaji. Lalu bagaimana sejarah penggajian dalam Islam pertama kali? Berapa sih besarnya gaji tersebut? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga :

Gaji Untuk Khalifah Pertama - Abu Bakar Ash Shidiq Ra.


Setelah Rasulullah wafat, maka yang menjadi khalifah kaum muslimin adalah Abu Bakar Ash Shidiq RA. Meskipun sudah menjadi khalifah beluam masih memanggul beberapa lembar kain menuju pasar. Maka beliau ditemui oleh Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah Amir bin Al Jarrah. Umar bertanya kepada beliau kemana tujuannya. Abu Bakar menjawab "Saya akan berdagang untuk memenuhi keperluan-keperluan hidupku dan keluargaku".

"Jangan begitu" saran mereka, "karena kalau ini anda lakukan, anda tidak bisa sepenuhnya memenuhi hak rakyat. Tetapi bila anda mengurusi hak mereka, kami akan cukupi anda dari Baitul Maal"

Selanjutnya diadakan musyawarah di masjid, berkatalah Abu Bakar dihadapi beberapa kaum muslimin: "Sesungguhnya dulu saya bekerja untuk keluargaku, tapi sekarang saya bekerja untuk kalian, Maka tentukanlah untuk ku biaya hidupku dan biaya hidup keluargaku".

Maka orang-orang mempercayakan hal itu kepada Abu Ubaidah. Abu Ubaidah berkata: "Kami gaji anda dengan mencukupi kehidupan anda seorang laku-laki muslim golongan menengah bukan golongan rendah, golongan yang sedang bukan yang sangat berlebihan pakaian untuk musim panas dan pakaian untuk musim dingin .." demikian dan seterusnya.

Abu Bakar lalu mengusulkan: " Sesungguhnya aku adalah seorang pedagang, jadi ukulah itu dengan dirham".

Ada yang mengatakan, bahwa orang-orang lalu menetapkan untuknya 12 dirham sehari. Sedangkan menurut riwayat Ibnu Saad, mereka menetapkan untuk Abu Bakar separo kambing sehari.

Jadi besarnya Gaji Abu Bakar dalam satu bulan. Dalam satu bulan berarti setara dengan 15 ekor kambing. Kita hitung harga kambing misalnya di Makkah sebesar 1 dinar, maka kita konversi 4,25 gram emas x 15 ekor x harga emas.

Jika dihitung dengan harga kambing di Indonesia bagaimana? Berarti Rp.2 Juta X 15 = Rp.30juta.

Menurut anda besar apa tidak dibanding dengan gaji pejabat sekarang?

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah penetapan gaji Abubakar :

Pertama, Pejabat-pejabat pemerintah dari yang berpangkat paling tinggi sampai yang paling rendah adalah buruh yang digaji

Kedua, Buruh mendapat gaji yang mencukupi kehidupannya dan penghidupan keluarganya dalam batasan yang wajar.

Ketiga, Gaji tidak diukur menurut pangkat atau kedudukan tetapi diukur menurut kebutuhan pegawai Bisa jadi seorang petugas sedekah atau seorang pelayan di Baitul Maal mendapat gaji lebih besar dari gaji seorang khalifah (kepala negara).


Baca Juga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana sala

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan.  Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.  Karakter , ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya. Kapasitas , ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Kapital , yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari l