Langsung ke konten utama

Problem Ekonomi dan Problem Manusia

Kebutuhan Manusia adalah Problem Ekonomi

Allah telah menciptakan alam semesta, dan diciptakannya pula manusia dengan dibekali kemampuan akal untuk dapat memakmurkan alam semesta ini. Alam semesta ditundukkan kepada manusia agar manusia dapat memperoleh penghidupannya.

Manusia senantiasa bertarung dengan kekuatan alam untuk dapat menghasilkan makanan, air minum, pakaian dan tempat tinggal. seperti dalam firman Allah SWT dalam surat Al Balad Ayat 4.

 لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِي كَبَدٍ ٤

Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah

Akan tetapi setiap suatu kebutuhan terpenuhi, maka timbullah suatu keinginan yang lain. Makanan lebih lezat, pakaian lebih bagus, kendaraan lebih mewah dan lain-lain yang lebih. Setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi, mulailah manusia mempunyai keinginan penyempurna, keinginan kemewahan. Sehingga Allah menyebut dalam Al Qur'an pada surat Al Adiyat ayat 8:
وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلۡخَيۡرِ لَشَدِيدٌ ٨


Artinya:
dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta

Pertarungan antara manusia dengan kekayaan alam bertujuan untuk memperoleh barang-barang dan pelayanan dalam segala urusan hidupnya, itulah yang disebut dengan kegiatan ekonomi. Sedangkan problema adalah bagaimana caranya memprodusir barang-barang dan jasa-jasa yang menjadi tuntutan masyarakat, dan bagaimana cara mendistribusiannya kepada masyarakat sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya. Hal ini dijamin dalam Islam. Memproduksi setiap kebutuhan masyarakat adalah fardu kifayah dalam masyarakat Islam. Artinya bahwa seluruh kaum muslimin akan berdosa, apabila mereka tidak beruaha menyediakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Sehingga jika ada sebagian masyarkat yang berusaha, maka seluruh kaum muslimin tidak berdosa. Dalam hal  ini Imam Ghazali memberikan permisalan " Sesungguhnya harus ada bermacam-macam pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat Islam. Jadi wajib ada dokter, pedagang, pandai besi, petani dan lain sebagainya dalam masyarakat ini".

Sesungguhnya harus ada bermacam-macam pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat Islam. Jadi wajib ada dokter, pedagang, pandai besi, petani dan lain sebagainya dalam masyarakat ini

Disamping itu Islam juga mengharamkan produksi barang yang membahayakan masyarakat seperti produduksi khamer, ternak babi dan lain-lain. Islam juga mengarahkan agar produksi hendaknya sesuai dengan akhlak Islam yang lurus.

Berbeda dengan sistem Kapitalis yang hanya menaruh perhatian pada keuntungan materi semata bagi pemilik modal. Islam melarang memproduksi barang yang merusak akal masyarakat, agama dan moralnya. Apalagi memproduksi barang palsu yang membahayakan kesehatan. Islam juga mengharamkan adanya penimbunan bahan makanan dan kebutuhan pokok masyakat sehingga mengakibatkan harga yang tinggi akibat kelangkaan yang terjadi.

Terapi Islam dalam problem ekonomi

Problem ekonomi adalah semata-mata persoalan ekonomi, akan tetapi terapi Islam dalam permasalahan ini, karena nafsu atau fitrah manusia yang harus tetap terkendali. Islam mendidik jiwa dan mengarahkannya agar selalu mengingat kepada Allah SWT. Allah senantiasa mengawasi segala usaha, produksi dan penggunaan kekayaan alam sebagaimana FirmanNya di suarat AtTaubah ayat 105 :
وَقُلِ ٱعۡمَلُواْ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُولُهُۥ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ

Artinya:
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Allah juga menjelaskan tentang faktor-faktor produksi dari alam dan kerja manusia, serta membolehkan untuk menikmati hasil produksi secara konsumtif, akan tetapi dalam kerangka pengawasan Allah SWT dan adanya pahala yang akan didapatkan di akhirat nanti. Sebagaimana  disampaikan pada surat Al Mulk ayat 15:
هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ ذَلُولٗا فَٱمۡشُواْ فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُواْ مِن رِّزۡقِهِۦۖ وَإِلَيۡهِ ٱلنُّشُورُ ١٥

Artinya:
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Kemudian Allah SWT juga berfirman pada surat Al Hajj ayat 28

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ ٢٨ 
Artinya:
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Demikianlah problem ekonomi yang diakibatkan dari problem manusia dalam memenuhi kebutuhanya menjadi kewajiban masyarakat muslim untuk memenuhinya. Akan tetapai dalam pemenuannya harus dalam kerangka yang disyariatkan sehingga tidak bertantangan dengan ketetapan Allah SWT.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana sala

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan.  Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.  Karakter , ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya. Kapasitas , ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Kapital , yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari l