Langsung ke konten utama

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)


Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan. 


Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C. 

  1. Karakter, ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya.
  2. Kapasitas, ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai.
  3. Kapital, yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari luar.
  4. Kolateral, berupa jaminan yang diserahkan sebagai jaminan kredit. Kolateral ini hanya bersifat pelengkap.
  5. Kondisi, yaitu kondisi perekonomian yang mempengaruhi dunia usaha baik langsung maupun tidak langsung.

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan  jalan yang bathil  kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu (QS An Nisa : 29)

A.  Pembiayaan Musyarokah 

1. Pengertian Musyarokah

Al Musyarokah atau syirkah adalah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu kegiatan usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak ikut serta, mewakilkan, atau menggugurkan haknya dalam manajemen kegiatan usaha. Keuntungan dari hasil usaha bersama ini dapat dibagikan baik menurut proporsi penyertaan modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala terjadi kerugian kewajiban hanya sebatas sampai modal masing-masing.

Musyarokah biasanya diterapkan untuk pembiayaan usaha dimana mitra pembiayaan dan LKMS sama-sama menyediakan dana untuk membiayai kegiatan usaha tersebut. Setelah kegiatan usaha itu selesai mitra pembiayaan mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk LKMS.

Bentuk lain dari penerapan pembiayaan Musyarokah adalah pemberian modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu LKMS melakukan penarikan investasi (divestasi) atau menjual “bagian sahamnya” kepada mitra pembiayaan, baik secara langsung maupun bertahap.

Musyarokah tidak termasuk dalam kategori penyertaan modal (saham). Sebab investasi bagi hasil melalui pembiayaan Musyarokah yang dilakukan LKMS adalah pembiayaan usaha dengan jangka waktu tertentu (jangka pendek). Mitra pembiayaan harus mengembalikan dana pinjamannya jika sudah jatuh tempo. Cara pengembalian langsung keseluruhan pinjaman atau bertahap sesuai dengan kesepakatan. Jika penyertaan modal, pengelola modal tidak mengembalikan dananya sebelum usahanya sendiri dibubarkan.


2.  Manfaat Pembiayaan Musyarokah

Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan Musyarokah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. LKMS akan menikmati peningkatan pendapatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha mitra pembiayaan meningkat.
  2. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas (cash flow) usaha mitra pembiayaan, sehingga tidak akan memberatkan.
  3. LKMS harus selektif dan hati-hati dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan mendatangkan keuntungan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.


3.  Ketentuan Pembiayaan Musyarokah

Adapun yang menjadi ketentuan dalam pembiayaan Musyarokah pada LKMS ialah:

  1. Calon mitra pembiayaan (peminjam) mengajukan usulan kegiatan usaha dalam bentuk tertulis yang memungkinkan untuk dianalisa kelayakannya oleh LKMS. Dalam usulan ini dicantumkan juga proporsi penyertaan dana dari masing-masing mitra usaha.
  2. Mitra pembiayaan Musyarokah dapat berupa perseorangan, kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau badan hukum.
  3. Pembiayaan suatu investasi kegiatan usaha yang telah disetujui dilakukan bersama-sama dengan mitra usaha lainnya, sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan (joint venture project financing).
  4. Semua pihak termasuk LKMS berhak ikut serta dalam manajemen.
  5. Semua pihak secara bersama-sama  menentukan porsi pembagian laba yang akan diperoleh dari usaha. Pembagian laba tidak harus sebanding dengan penyertaan modal masing-masing.
  6. Bilamana kegiatan usaha ternyata mengalami kerugian maka semua pihak ikut menanggung kerugian sebanding dengan penyertaan modal masing-masing.

4.  Skema Pembiayaan Musyarokah


B.  Pembiayaan Mudhorobah 

1.  Pengertian Pembiayaan Mudhorobah

Mudhorobah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan tangan dalam menjalankan usaha untuk menghasilkan suatu produksi.
Secara tehnis, pembiayaan Mudhorobah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) dalam hal ini LKMS menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudhorobah dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pembiayaan Mudhorobah dapat diterapkan untuk pembiayaan modal kerja sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. Filosofi dasar dari pembiayaan investasi Mudhorobah adalah untuk menyatukan modal (capital) dan tenaga kerja (labor) yang merupakan skill dan enterpreneurship yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem konvensional karena memang sistem konvensional (kapitalis) diciptakan untuk menunjang mereka yang memiliki modal (capital).
Dalam investasi melalui pembiayaan Mudhorobah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung kerugian yang dialami perusahaan dan membagikan keuntungan yang menggunung di waktu ekonomi sedang booming.

2.  Manfaat Pembiayaan Mudhorobah

Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan Mudhorobah ini dimana manfaat ini tidak berbeda dengan Pembiayaan Musyarokah, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. LKMS akan menikmati peningkatan pendapatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha mitra pembiayaan meningkat.
  2. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas (cash flow) usaha mitra pembiayaan, sehingga tidak akan memberatkan.
  3. LKMS harus selektif dan hati-hati dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan mendatangkan keuntungan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

3.  Ketentuan Pembiayaan Mudhorobah

Ketentuan dalam  Pembiayaan Mudhorobah pada LKMS adalah sebagai berikut:
  1. LKMS akan membiayai kegiatan yang disetujui sepenuhnya dalam bentuk pengadaan barang dan modal.
  2. Kegiatan usaha dikelola sepenuhnya oleh mitra pembiayaan (pengusaha) selaku pemegang amanah tanpa campur tangan dari LKMS, namun LKMS mempunyai hak untuk tindak lanjut dan pengawasan.
  3. LKMS dan mitra pembiayaan bersepakat melalui negosiasi sebelum pelaksanaan kegiatan usaha dimulai tentang porsi bagian laba atau resiko masing-masing. Biasanya porsi untuk LKM adalah 40 % dan untuk mitra pembiayaan sebesar 60% dari keuntungan.
  4. Apabila terjadi kerugian LKMS akan menanggung kerugian sebesar pembiayaan yang disediakan sedang pengusaha menanggung kerugian tenaga, waktu, manajerial skill serta kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya. Langkah LKMS adalah menarik kembali barang dan modal yang dibiayai pengadaannya.

4.  Skema Pembiayaan Mudhorobah


C.  Pembiayaan Bai’ Bithaman Ajil (BBA), 

1.  Pengertian Bai’ Bithaman Ajil

Bai’ Bithaman Ajil berarti pembelian barang dengan pembayarannya dilakukan secara cicilan. Pembiayaan BBA adalah pembiayaan yang diberikan kepada mitra pembiayaan dalam rangka kebutuhan barang modal (investasi). 
Tujuan utama pembiayaan BBA adalah untuk membantu nasabah dalam memiliki suatu barang, tetapi tidak mampu membayarnya secara tunai. Pada lembaga keuangan konvensional (sistem bunga), cara pembayaran barang dengan cicilan ini disebut dengan kredit pemilikan barang. Melalui cara seperti ini, masyarakat dapat membeli kebutuhan perlengkapan usaha dan kebutuhan rumah tangga  seperti kendaraan, komputer, rumah dan sebagainya.

2.  Ketentuan BBA

Pelaksanaan kegiatan Pembiayaan BBA memiliki ketentuan sebagai berikut:
  1. LKMS mengangkat mitra pembiayaan sebagai agennya yang memiliki kapasitas untuk mewakili LKMS dalam pembelian barang modal atas nama LKMS. Hal ini tidak musti dilakukan, dapat juga dengan cara LKMS membelikan barang modal yang dimaksud oleh mitra pembiayaan.
  2. Selanjutnya harga jual barang tersebut kepada mitra pembiayaan adalah harga beli barang ditambah dengan sejumlah tambahan harga (lum sump mark up) atau menaikkan jumlah bulat yang disetujui oleh penerima pembiayaan.
  3. Surat tanda bukti pemilikan dipegang oleh bank sebelum seluruh angsuran lunas.
  4. Cicilan hutang dimulai pada saat peminjam telah mampu memperlihatkan hasil usaha atau waktunya sesuai dengan kesepakatan.

3.  Skema Pembiayaan Bai Bithaman Ajil


D.  Pembiayaan Bai’ Al Murobahah 

1.  Pengertian Bai’ Al Murobahah

Pembiayaan Al Murobahah memiliki pengertian menjual sesuatu barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicilan.
Dengan cara ini, pembeli yaitu mitra pembiayaan dapat mengetahui harga barang sebenarnya dari barang yang dibeli dan dikehendaki penjual dalam hal ini LKMS. Pembiayaan Bai’ Murobahah bermanfaat bagi seseorang  yang membutuhkan sesuatu barang pada saat ini, tetapi belum mempuyai uang untuk membelinya.

2.  Ketentuan Pembiayaan Bai’ Al Murobahah

Ketentuan pembiayaan Bai’ Al Murobahah adalah sebagai berikut:
  1. Harga jual pada mitra pembiayaan adalah lum sump mark up yang disetujui oleh  penerima pembiayaan. Jadi LKMS selaku penjual memberitahukan biaya modal kepada mitra pembiayaan.
  2. Selama hutang berupa harga barang ditambah keuntungan belum lunas, maka barang tersebut masih menjadi milik LKMS walaupun mitra pembiayaan bisa langsung mempergunakan barang tersebut. Surat tanda bukti pemilikan masih dipegang oleh LKMS sebelum semua angsuran lunas. 

3. Skema Pembiayaan Bai Al Murobahah



E.  Pembiayaan Bai’ As Salam

1.  Pengertian Bai’ As Salam

Dalam pengertian yang sederhana berarti pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka. LKMS melakukan pengadaan barang yang diberikan setelah jumlah uangnya mencapai jumlah tertentu. Pembiayaan jenis ini biasanya dilakukan apabila LKMS diminta oleh mitra pembiayaan untuk mengadakan suatu barang tertentu sebagai bahan baku usaha dan mitra telah memberikan uangnya terlebih dahulu. Contoh lain adalah kredit perumahan, kredit pembelian hewan kurban. Setelah mencapai jumlah tertentu dari uang yang disetorkan baru kemudian LKMS memberikan rumah atau hewan kurban yang dikehendaki oleh mitra pembiayaan.
Bai As salam biasanya juga dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2 - 6 bulan. LKMS membeli barang dari petani seperti padi, jagung dan cabai dan LKMS tidak menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan, maka langsung dilakukan Bai as Salam kepada pembeli kedua, misalnya bulog, pedagang pasar induk, dan grosir. 
Pembiayaan bai as salam ini cocok diterapkan untuk mengendalikan harga produksi petani agar tidak terlalu rendah. LKMS membeli produk ketika panen dimana pembayarannya dilakukan dimuka ketika petani membutuhkan biaya produksi. Bai as salam ini berbeda dengan ijon. Ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang  secara jelas dan spesifik. Penetapan harga beli tergantung kepada tengkulak. Sedang pembiayaan bai as salam tergantung kepada harga pasar dan sepesifikasi barang yang jelas.

2.  Ketentuan Pembiayaan Bai As Salam

Jika akan melakukan pembiayaan dengan berdasarkan pada akad Bai As Salam harus diperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Barang yang akan diberikan harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya. Hukum awal dari pembiayaan adalah bahwa ia harus dalam bentuk tunai.
  2. Kebanyakan para ulama mengharuskan pembayaran dilakukan ditempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan tidak dijadikan sebagai hutang penjual. Lebih khusus lagi pembayaran barang tidak bisa dalam bentuk pembebasan hutang yang harus dibayar oleh penjual. 
Sebagai contoh adalah seorang petani meminta untuk disediakan sebuah kendaraan dengan sepesifikasi motor Honda merk Grand tahun 1994 dengan harga yang sanggup dibayar oleh mitra pembiayaan adalah sebesar 6 juta dan uang tersebut telah diberikan oleh LKMS. LKMS mencarikan barang tersebut seperti sepesifikasi yang dimaksudkan dan mitra telah menyetujuinya. Kemudian LKMS menemui penjual dan menawar harganya sehingga dapat 5,25 juta rupiah dan dibayar. Pembayaran ini tidak boleh dilakukan dihadapan mitra pembiayaan dia harus ditempat pembelian barang atau di LKMS tanpa sepengetahuan mitra pembiayaan. Selisih harga beli dengan harga jual tersebut adalah keuntungan LKMS. Hal ini juga dapat terjadi jika mitra pembiayaan melakukan penjualan produknya dan LKMS sebagai mediator penjualan.
Beberapa persyaratan barang yang harus dipenuhi dalam transaksi bai as Salam adalah :
  1. Barang harus spesifik dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalnya jenis beras, atau macam kain), tentang  klasifikasi kualitas (seperti kelas utama, kelas dua atau kelas ekspor), serta tentang jumlahnya.
  3. Penyerahan harus dilakukan dikemudian hari, boleh ditentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang untuk penyerahan barang.
  4. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan. Jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, maka barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli.
  5. Jika terjadi kerusakan barang, misalnya barang dalam pengiriman tidak boleh menggantinya dengan barang lain. Harus barang dengan sepesifikasi dan kualitas yang sama. Meskipun sumbernya berbeda.

3. Skema Pembiayaan Bai As Salam



4. Contoh Pembiayaan Bai As Salam

Kasus
Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepak bola sebesar Rp. 20 juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum di pasar biasanya Rp. 40.000,00. Sedangkan perusahaan itu menawarkan kepada LKMS dengan harga Rp. 38.000,00.

Penyelesaian
Dalam kasus ini produsen tidak diketahui modal pokok pembuatan kostum tersebut. Ia ingin memberikan untung sebesar Rp. 2000 per kostum. Atau sekitar 1 juta rupiah. (Rp. 20 juta/Rp. 38.000,00 x Rp. 2000,00) atau 5% dari modal. LKMS dapat menawar lebih lanjut agar harga kostum tersebut lebih murah dan dijual kepada pembeli dengan harga pasar dengan menggunakan rasio tersebut di atas.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana sala