Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.
- Karakter, ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya.
- Kapasitas, ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai.
- Kapital, yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari luar.
- Kolateral, berupa jaminan yang diserahkan sebagai jaminan kredit. Kolateral ini hanya bersifat pelengkap.
- Kondisi, yaitu kondisi perekonomian yang mempengaruhi dunia usaha baik langsung maupun tidak langsung.
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu (QS An Nisa : 29)
A. Pembiayaan Musyarokah
1. Pengertian Musyarokah
Al Musyarokah atau syirkah adalah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu kegiatan usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak ikut serta, mewakilkan, atau menggugurkan haknya dalam manajemen kegiatan usaha. Keuntungan dari hasil usaha bersama ini dapat dibagikan baik menurut proporsi penyertaan modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama. Manakala terjadi kerugian kewajiban hanya sebatas sampai modal masing-masing.
Musyarokah biasanya diterapkan untuk pembiayaan usaha dimana mitra pembiayaan dan LKMS sama-sama menyediakan dana untuk membiayai kegiatan usaha tersebut. Setelah kegiatan usaha itu selesai mitra pembiayaan mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk LKMS.
Bentuk lain dari penerapan pembiayaan Musyarokah adalah pemberian modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu LKMS melakukan penarikan investasi (divestasi) atau menjual “bagian sahamnya” kepada mitra pembiayaan, baik secara langsung maupun bertahap.
Musyarokah tidak termasuk dalam kategori penyertaan modal (saham). Sebab investasi bagi hasil melalui pembiayaan Musyarokah yang dilakukan LKMS adalah pembiayaan usaha dengan jangka waktu tertentu (jangka pendek). Mitra pembiayaan harus mengembalikan dana pinjamannya jika sudah jatuh tempo. Cara pengembalian langsung keseluruhan pinjaman atau bertahap sesuai dengan kesepakatan. Jika penyertaan modal, pengelola modal tidak mengembalikan dananya sebelum usahanya sendiri dibubarkan.
2. Manfaat Pembiayaan Musyarokah
Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan Musyarokah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
- LKMS akan menikmati peningkatan pendapatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha mitra pembiayaan meningkat.
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas (cash flow) usaha mitra pembiayaan, sehingga tidak akan memberatkan.
- LKMS harus selektif dan hati-hati dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan mendatangkan keuntungan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
3. Ketentuan Pembiayaan Musyarokah
Adapun yang menjadi ketentuan dalam pembiayaan Musyarokah pada LKMS ialah:
- Calon mitra pembiayaan (peminjam) mengajukan usulan kegiatan usaha dalam bentuk tertulis yang memungkinkan untuk dianalisa kelayakannya oleh LKMS. Dalam usulan ini dicantumkan juga proporsi penyertaan dana dari masing-masing mitra usaha.
- Mitra pembiayaan Musyarokah dapat berupa perseorangan, kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau badan hukum.
- Pembiayaan suatu investasi kegiatan usaha yang telah disetujui dilakukan bersama-sama dengan mitra usaha lainnya, sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan (joint venture project financing).
- Semua pihak termasuk LKMS berhak ikut serta dalam manajemen.
- Semua pihak secara bersama-sama menentukan porsi pembagian laba yang akan diperoleh dari usaha. Pembagian laba tidak harus sebanding dengan penyertaan modal masing-masing.
- Bilamana kegiatan usaha ternyata mengalami kerugian maka semua pihak ikut menanggung kerugian sebanding dengan penyertaan modal masing-masing.
4. Skema Pembiayaan Musyarokah
B. Pembiayaan Mudhorobah
1. Pengertian Pembiayaan Mudhorobah
2. Manfaat Pembiayaan Mudhorobah
- LKMS akan menikmati peningkatan pendapatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha mitra pembiayaan meningkat.
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas (cash flow) usaha mitra pembiayaan, sehingga tidak akan memberatkan.
- LKMS harus selektif dan hati-hati dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan mendatangkan keuntungan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
3. Ketentuan Pembiayaan Mudhorobah
- LKMS akan membiayai kegiatan yang disetujui sepenuhnya dalam bentuk pengadaan barang dan modal.
- Kegiatan usaha dikelola sepenuhnya oleh mitra pembiayaan (pengusaha) selaku pemegang amanah tanpa campur tangan dari LKMS, namun LKMS mempunyai hak untuk tindak lanjut dan pengawasan.
- LKMS dan mitra pembiayaan bersepakat melalui negosiasi sebelum pelaksanaan kegiatan usaha dimulai tentang porsi bagian laba atau resiko masing-masing. Biasanya porsi untuk LKM adalah 40 % dan untuk mitra pembiayaan sebesar 60% dari keuntungan.
- Apabila terjadi kerugian LKMS akan menanggung kerugian sebesar pembiayaan yang disediakan sedang pengusaha menanggung kerugian tenaga, waktu, manajerial skill serta kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya. Langkah LKMS adalah menarik kembali barang dan modal yang dibiayai pengadaannya.
4. Skema Pembiayaan Mudhorobah
C. Pembiayaan Bai’ Bithaman Ajil (BBA),
1. Pengertian Bai’ Bithaman Ajil
2. Ketentuan BBA
- LKMS mengangkat mitra pembiayaan sebagai agennya yang memiliki kapasitas untuk mewakili LKMS dalam pembelian barang modal atas nama LKMS. Hal ini tidak musti dilakukan, dapat juga dengan cara LKMS membelikan barang modal yang dimaksud oleh mitra pembiayaan.
- Selanjutnya harga jual barang tersebut kepada mitra pembiayaan adalah harga beli barang ditambah dengan sejumlah tambahan harga (lum sump mark up) atau menaikkan jumlah bulat yang disetujui oleh penerima pembiayaan.
- Surat tanda bukti pemilikan dipegang oleh bank sebelum seluruh angsuran lunas.
- Cicilan hutang dimulai pada saat peminjam telah mampu memperlihatkan hasil usaha atau waktunya sesuai dengan kesepakatan.
3. Skema Pembiayaan Bai Bithaman Ajil
D. Pembiayaan Bai’ Al Murobahah
1. Pengertian Bai’ Al Murobahah
2. Ketentuan Pembiayaan Bai’ Al Murobahah
- Harga jual pada mitra pembiayaan adalah lum sump mark up yang disetujui oleh penerima pembiayaan. Jadi LKMS selaku penjual memberitahukan biaya modal kepada mitra pembiayaan.
- Selama hutang berupa harga barang ditambah keuntungan belum lunas, maka barang tersebut masih menjadi milik LKMS walaupun mitra pembiayaan bisa langsung mempergunakan barang tersebut. Surat tanda bukti pemilikan masih dipegang oleh LKMS sebelum semua angsuran lunas.
3. Skema Pembiayaan Bai Al Murobahah
E. Pembiayaan Bai’ As Salam
1. Pengertian Bai’ As Salam
2. Ketentuan Pembiayaan Bai As Salam
- Barang yang akan diberikan harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya. Hukum awal dari pembiayaan adalah bahwa ia harus dalam bentuk tunai.
- Kebanyakan para ulama mengharuskan pembayaran dilakukan ditempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan tidak dijadikan sebagai hutang penjual. Lebih khusus lagi pembayaran barang tidak bisa dalam bentuk pembebasan hutang yang harus dibayar oleh penjual.
- Barang harus spesifik dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalnya jenis beras, atau macam kain), tentang klasifikasi kualitas (seperti kelas utama, kelas dua atau kelas ekspor), serta tentang jumlahnya.
- Penyerahan harus dilakukan dikemudian hari, boleh ditentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang untuk penyerahan barang.
- Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan. Jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, maka barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli.
- Jika terjadi kerusakan barang, misalnya barang dalam pengiriman tidak boleh menggantinya dengan barang lain. Harus barang dengan sepesifikasi dan kualitas yang sama. Meskipun sumbernya berbeda.
3. Skema Pembiayaan Bai As Salam
4. Contoh Pembiayaan Bai As Salam
Komentar
Posting Komentar