Paling sering terjadi pada lembaga simpan pinjam adalah tidak bekerjanya salah satu dari dua fungsi, yaitu fungsi penyimpanan dan fungsi peminjaman. Banyak anggotanya yang tidak menyadari bahwa apa yang dapat dipinjam dari lembaga tersebut jika tidak ada simpanannya. Simpanannya dari mana? Ya tentu saja dari para anggotanya. Tidak semua kesalahan tertimpa pada anggota, anggota tidak hendak menitipkan uangnya untuk dikelola karena telah mengalami krisis kepercayaan yang ditimbulkan oleh kelemahan manajerial para pengelola lembaga tersebut. Kebanyakan lembaga ini memang tumbuh dengan bermodalkan semangat tanpa diimbangi keahlian dan keterampilan pengelolanya.
Pengelola LKMS diharapkan dapat menciptakan suasana yang penuh kemitraan. Penabung dapat merasakan bahwa LKMS adalah bagian dari usahanya. Keberhasilan LKMS adalah keberhasilan bagi dirinya. Jangan merasa sungkan untuk menyatakan bahwa keberlangsungan hidup LKMS yang anda kelola adalah berkat kepercayaan para anggotanya yang telah menitipkan dananya di LKMS. Sebagai imbalbalik atas kepercayaan itu bayarlah bagi hasil yang sesuai dan proporsional. Bagi hasil adalah hak penabung! Berarti anda telah memperkokoh integritas diri anda. Anda telah membangun citra positif usaha anda. Ini adalah salah satu kunci keberhasilan sistem bagi hasil.
Untuk mencapai kesuksesan usaha anda ada beberapa instrumen tabungan dengan sistem bagi hasil yang dapat dikelola oleh LKMS, yaitu: (1) Giro Wadiah, tabungan yang bersifat titipan dana; (2) Tabungan Mudhorobah, tabungan dengan sistem bagi hasil dimana penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat; dan (3) Deposito Mudhorobah, yaitu tabungan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalannya berupa bagi hasil.
A. Titipan (giro) Wadiah
1. Pengertian Giro Wadiah
Wadiah berarti titipan, secara terminologis berarti perjanjian simpan-menyimpan atau penitipan barang antara pihak yang mempunyai barang (anggota LKMS) dengan pihak yang diberi kepercayaan (LKMS). Karena bersifat titipan Giro Wadiah ini dapat diambil sewaktu-waktu. Secara asasi LKMS tidak dapat menggunakannya, oleh sebab itu Giro Wadiah ini tidak memperoleh bagi hasil. Akan tetapi untuk membalas kepercayaannya dalam menitipkan uang di rekening Giro Wadiah LKMS dapat memberikan bonus. Bonus ini jumlahnya tidak boleh disepakati pada awal pembukaan rekening (akad) karena dapat bernilai bunga (riba).
Pada praktiknya pihak manajemen LKMS dapat memproduktifkan dana tersebut untuk pembiayaan yang produktif jangka pendek. Bagi hasil dari pembiayaan ini dapat dijadikan bonus bagi simpanan Giro Wadiah. Untuk penggunaan dana Giro Wadiah manajemen LKMS harus mempertimbangkan likuiditas LKMS, atau paling tidak dapat mengantisipasi jika si penitip mengambil uangnya. Uang harus tersedia pada saat diambil, karena ini merupakan uang titipan!
Giro Wadiah dapat dimanfaatkan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat, seperti kelompok arisan dan kelompok pengajian, Yayasan, dan lembaga lainnya. Sebagai contoh pembayaran iuran listrik yang dikelola LKMS, penitipan dana pembangunan masjid, dana BP3 sekolah dan lain sebagainya.
2. Persyaratan Pembukaan Giro Wadiah
Untuk dapat memanfaatkan Giro Wadiah lembaga atau KSM harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki struktur kepengurusan yang jelas, ditunjukkan dengan akte pendirian atau surat keputusan pengangkatan pengurus yang telah disyahkan oleh pihak yang berwenang. Jika berupa KSM seperti kelompok arisan atau kelompok pengajian, kepengurusannya diketahui oleh kepala desa atau pengurus masjid.
- Seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap rekening Giro Wadiah tersebut dengan disertai identitas diri (KTP). Orang ini yang berhak melakukan pengambilan dana Giro Wadiah.
- Ketentuan setoran minimum pada saat pembukaan rekening Giro Wadiah, saldo minimal, besarnya penarikan maksimum dan aturan lainnya dapat ditetapkan oleh Pengelola LKMS dengan pertimbangan kemampuan LKMS.
3. Kelengkapan Pembukuan dan Metode Penghitungan
Untuk kelengkapan pembukuan diperlukan adanya bukti setoran, bukti penarikan dapat berupa cek jika LKMS telah memungkinkan. Disamping itu adanya buku laporan kondisi perubahan saldo yang diberikan kepada pemilik rekening Giro Wadiah secara periodik (sebaiknya bulanan).
Contoh perhitungan Giro Wadiah dengan diasumsikan bahwa saldo minimum untuk memperoleh bonus adalah sebesar Rp1.000.000,00. Misalkan saldo rata-rata rekening Giro Wadiah Pak Ahmad ketua Kelompok Tani Maju Tak Gentar adalah sebesar Rp.1.200.000,00. Bonus yang akan diberikan oleh LKMS adalah sebesar 25% dari keuntungan LKMS dalam mengelola dana Giro Wadiah. Diasumsikan dana total Giro Wadiah yang dikelola LKMS adalah sebesar Rp.20.000.000,00. Keuntungan LKMS sebesar Rp.600.000,00. Maka pada akhir periode pembukuan LKMS tersebut Pak Ahmad memperoleh bonus sebesar:
B. Tabungan Mudhorobah
1. Pengertian Tabungan Mudhorobah
Tabungan Mudhorobah dilaksanakan berdasarkan akad Al Mudhorobah atau Al Qiradh. Mudhorobah berarti perjanjian kesepakatan bersama antara penabung dengan LKMS dimana pihak penabung menyerahkan dananya untuk dikelola oleh LKMS dan sebagai imbalannya penabung memperoleh bagi hasil. Dalam hal ini, LKMS bertindak sebagai mudhorib dan penabung sebagai shohibul maal. LKMS sebagai mudhorib akan membagi keuntungan kepada shohibul maal sesuai dengan nisbah (rasio) yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan sesuai dengan waktu penghitungan buku LKMS berdasarkan saldo rata-rata yang mengendap selama periode tersebut.
Tidak ada batasan pengguna Tabungan Mudhorobah sebagaimana tabungan yang terdapat pada koperasi atau bank konvensional. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat.
2. Ketentuan Pembukaan Tabungan Mudhorobah
Ketentuan secara umum sama dengan koperasi atau KSM Baitul Maal Wat Tamwil. Penabung terlebih dahulu menjadi anggota LKMS dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan di LKMS. Mengisi formulir pembukaan tabungan, menyerahkan bukti diri (KTP). Mengikuti ketentuan penyetoran dan penarikan tabungan, pemindahan dan penutupan rekening Tabungan Mudhorobah sebagai mana yang telah ditetapkan oleh pengelola LKMS.
3. Kelengkapan Pembukuan Metode Penghitungan Bagi Hasil
Sebagai catatan transaksi keuangan diperlukan bukti setoran, dan bukti penarikan tabungan serta buku tabungan. Jika pengambilan dilakukan oleh pihak lain diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tabungan serta dibubuhi materai, besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghitungan bagi hasil tabungan adalah berasal dari keuntungan pengelolaan dana Tabungan Mudhorobah yang dilakukan oleh LKMS. Nisbah bagi hasil adalah sebesar 50%:50% yang dihitung dari saldo rata-rata tabungan selama periode penghitungan buku. Perhatikan contoh berikut ini:
Saldo rata-rata Tabungan Mudhorobah milik Pak Ali Baba di LKMS Kelurahan Pinang Dibelah Dua adalah sebesar Rp.500.000,00. Total Tabungan Mudhorobah yang dikelola oleh LKMS Kelurahan Pinang Dibelah Dua adalah sebesar 50 juta rupiah. Keuntungan LKMS dalam pengelolaan dana dari Tabungan Mudhorobah dimana pembagiannya berdasarkan distribusi keuntungan secara proporsional diperoleh sebesar Rp.3.000.000,00. LKMS melakukan penghitungan buku setiap bulan, maka pada akhir periode tersebut Pak Ali Baba memperoleh bagi hasil sebesar :
Komentar
Posting Komentar