Langsung ke konten utama

Tabungan dan Simpanan dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM) Syariah

Pernahkah anda memikirkan mengapa KSP (Koperasi Simpan Pinjam) banyak gagal dalam melaksanakan kegiatannya sebagai lembaga simpan pinjam?  Mengapa para anggota tidak menikmati keberadaan lembaga simpan pinjam tersebut? Atau lembaga tersebut tidak lagi dibutuhkan? Padahal lembaga keuangan dalam hal ini adalah Koperasi atau LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) merupakan jantungnya dunia usaha. Dia akan menyerap dana segar dari masyarakat yang telah menjadi anggotanya dan mengalirkannya ke bagian masyarakat yang membutuhkan dana tersebut untuk diproduktifkan. Selanjutnya dana tersebut akan dikembalikan ke jantung beserta sari-sari makanan yang merupakan keuntungan. Oleh karena itu jika ada lembaga keuangan yang aliran dananya tidak lancar maka lembaga tersebut tidak sehat. Seperti tubuh kita jika darah yang mengalir dari jantung ke otak tidak lancar maka kita akan terkena stroke.

Paling sering terjadi pada lembaga simpan pinjam adalah tidak bekerjanya salah satu dari dua fungsi, yaitu fungsi penyimpanan dan fungsi peminjaman. Banyak anggotanya yang tidak menyadari bahwa apa yang dapat dipinjam dari lembaga tersebut jika tidak ada simpanannya. Simpanannya dari mana? Ya tentu saja dari para anggotanya. Tidak semua kesalahan tertimpa pada anggota, anggota tidak hendak menitipkan uangnya untuk dikelola karena telah mengalami krisis kepercayaan yang ditimbulkan oleh kelemahan manajerial para pengelola lembaga tersebut. Kebanyakan lembaga ini memang tumbuh dengan bermodalkan semangat tanpa diimbangi keahlian dan keterampilan pengelolanya.

Pengelola LKMS diharapkan dapat menciptakan suasana yang penuh kemitraan. Penabung dapat merasakan bahwa LKMS adalah bagian dari usahanya. Keberhasilan LKMS adalah keberhasilan bagi dirinya. Jangan merasa sungkan untuk menyatakan bahwa keberlangsungan hidup LKMS yang anda kelola adalah berkat kepercayaan para anggotanya yang telah menitipkan dananya di LKMS. Sebagai imbalbalik atas kepercayaan itu bayarlah bagi hasil yang sesuai dan proporsional. Bagi hasil adalah hak penabung! Berarti anda telah memperkokoh integritas diri anda. Anda telah membangun citra positif usaha anda. Ini adalah salah satu kunci keberhasilan sistem bagi hasil.

Untuk mencapai kesuksesan usaha anda ada beberapa instrumen tabungan dengan sistem bagi hasil yang dapat dikelola oleh LKMS, yaitu: (1) Giro Wadiah, tabungan yang bersifat titipan dana; (2) Tabungan Mudhorobah, tabungan dengan sistem bagi hasil dimana penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat; dan (3) Deposito Mudhorobah, yaitu tabungan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalannya berupa bagi hasil.

A.  Titipan (giro) Wadiah

1.  Pengertian Giro Wadiah

Wadiah berarti titipan, secara terminologis berarti perjanjian simpan-menyimpan atau penitipan barang antara pihak yang mempunyai barang (anggota LKMS) dengan pihak yang diberi kepercayaan (LKMS). Karena bersifat titipan Giro Wadiah ini dapat diambil sewaktu-waktu. Secara asasi LKMS tidak dapat menggunakannya, oleh sebab itu Giro Wadiah ini tidak memperoleh bagi hasil. Akan tetapi untuk membalas kepercayaannya dalam menitipkan uang di rekening Giro Wadiah LKMS dapat memberikan bonus. Bonus ini jumlahnya tidak boleh disepakati pada awal pembukaan rekening (akad) karena dapat bernilai bunga (riba). 

Pada praktiknya pihak manajemen LKMS dapat memproduktifkan dana tersebut untuk pembiayaan yang produktif jangka pendek. Bagi hasil dari pembiayaan ini dapat dijadikan bonus bagi simpanan Giro Wadiah. Untuk penggunaan dana Giro Wadiah manajemen LKMS harus mempertimbangkan likuiditas LKMS, atau paling tidak dapat mengantisipasi jika si penitip mengambil uangnya. Uang harus tersedia pada saat diambil, karena ini merupakan uang titipan!

Giro Wadiah dapat dimanfaatkan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat, seperti kelompok arisan dan kelompok pengajian, Yayasan, dan lembaga lainnya. Sebagai contoh pembayaran iuran listrik yang dikelola LKMS, penitipan dana pembangunan masjid, dana BP3 sekolah dan lain sebagainya.

2.  Persyaratan Pembukaan  Giro Wadiah

Untuk dapat memanfaatkan Giro Wadiah lembaga atau KSM harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki struktur kepengurusan yang jelas, ditunjukkan dengan akte pendirian atau surat keputusan pengangkatan pengurus yang telah disyahkan oleh pihak yang berwenang. Jika berupa KSM seperti kelompok arisan atau kelompok pengajian, kepengurusannya diketahui oleh kepala desa atau pengurus masjid.
  2. Seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap rekening Giro Wadiah tersebut dengan disertai identitas diri (KTP). Orang ini yang berhak melakukan pengambilan dana Giro Wadiah.
  3. Ketentuan setoran minimum pada saat pembukaan rekening Giro Wadiah, saldo minimal, besarnya penarikan maksimum dan aturan lainnya dapat ditetapkan oleh Pengelola LKMS dengan pertimbangan kemampuan LKMS.

3.  Kelengkapan Pembukuan dan Metode Penghitungan

Untuk kelengkapan pembukuan diperlukan adanya bukti setoran, bukti penarikan dapat berupa cek jika LKMS telah memungkinkan. Disamping itu adanya buku laporan kondisi perubahan saldo yang diberikan kepada pemilik rekening Giro Wadiah secara periodik (sebaiknya bulanan).

Contoh perhitungan Giro Wadiah dengan diasumsikan bahwa saldo minimum untuk memperoleh bonus adalah sebesar Rp1.000.000,00. Misalkan saldo rata-rata rekening Giro Wadiah Pak Ahmad  ketua Kelompok Tani Maju Tak Gentar adalah sebesar Rp.1.200.000,00. Bonus yang akan diberikan oleh LKMS adalah sebesar 25% dari keuntungan LKMS dalam mengelola dana Giro Wadiah. Diasumsikan dana total Giro Wadiah yang dikelola LKMS adalah sebesar Rp.20.000.000,00. Keuntungan LKMS sebesar Rp.600.000,00. Maka pada akhir periode pembukuan LKMS tersebut Pak Ahmad memperoleh bonus sebesar:

 


B.  Tabungan Mudhorobah

1.  Pengertian Tabungan Mudhorobah

Tabungan Mudhorobah dilaksanakan berdasarkan akad Al Mudhorobah atau Al Qiradh. Mudhorobah berarti perjanjian kesepakatan bersama antara penabung  dengan LKMS dimana pihak penabung menyerahkan dananya untuk dikelola oleh LKMS dan sebagai imbalannya penabung memperoleh bagi hasil. Dalam hal ini, LKMS bertindak sebagai mudhorib dan penabung sebagai shohibul maal. LKMS sebagai mudhorib akan membagi keuntungan kepada shohibul maal sesuai dengan nisbah (rasio) yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan sesuai dengan waktu penghitungan buku LKMS berdasarkan saldo rata-rata yang mengendap selama periode tersebut.

Tidak ada batasan pengguna Tabungan Mudhorobah sebagaimana tabungan yang terdapat pada koperasi atau bank konvensional. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat.

2.  Ketentuan Pembukaan Tabungan Mudhorobah

Ketentuan secara umum sama dengan koperasi atau KSM Baitul Maal Wat Tamwil. Penabung terlebih dahulu menjadi anggota LKMS dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan di LKMS. Mengisi formulir pembukaan tabungan, menyerahkan bukti diri (KTP). Mengikuti ketentuan penyetoran dan penarikan tabungan, pemindahan dan penutupan rekening Tabungan Mudhorobah sebagai mana yang telah ditetapkan oleh pengelola LKMS.

3.  Kelengkapan Pembukuan Metode Penghitungan Bagi Hasil

Sebagai catatan transaksi keuangan diperlukan bukti setoran, dan bukti penarikan tabungan serta buku tabungan. Jika pengambilan dilakukan oleh pihak lain diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tabungan serta dibubuhi materai, besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penghitungan bagi hasil tabungan adalah berasal dari keuntungan pengelolaan dana Tabungan Mudhorobah yang dilakukan oleh LKMS. Nisbah bagi hasil adalah sebesar 50%:50% yang dihitung dari saldo rata-rata tabungan selama periode penghitungan buku. Perhatikan contoh berikut ini:

Saldo rata-rata Tabungan Mudhorobah milik Pak Ali Baba di LKMS Kelurahan Pinang Dibelah Dua adalah sebesar Rp.500.000,00. Total Tabungan Mudhorobah yang dikelola oleh LKMS Kelurahan Pinang Dibelah Dua adalah sebesar 50 juta rupiah. Keuntungan LKMS dalam pengelolaan dana dari Tabungan Mudhorobah dimana pembagiannya berdasarkan distribusi keuntungan secara proporsional diperoleh sebesar Rp.3.000.000,00. LKMS melakukan penghitungan buku setiap bulan, maka pada akhir periode tersebut Pak Ali Baba memperoleh bagi hasil sebesar :



C.  Deposito Mudhorobah

1.  Pengertian Deposito Mudhorobah

Deposito Mudhorobah atau lebih tepatnya adalah deposito investasi Mudhorobah merupakan investasi melalui pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu jatuh tempo tertentu, dengan mendapatkan imbalan bagi hasil. Waktu jatuh tempo ditentukan berdasarkan pada saat-saat LKMS melakukan penghitungan buku. Jika LKMS melakukan penghitungan buku setiap tiga bulan sekali maka jangka waktu deposito mudhorobah adalah bulan ke 3, 6, 9 dan 12.
Deposito Mudhorobah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja sebagaimana Tabungan Mudhorobah, asalkan jumlah uang yang disetorkan dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan yang diberikan oleh LKMS dan bersedia tidak menariknya dalam jangka waktu tertentu pula.

2.  Persyaratan Pembukaan Deposito Mudhorobah

Persyaratan pembukaan Deposito Mudhorobah tidak berbeda dengan Tabungan Mudhorobah. Mengisi Formulir Deposito Mudhorobah, bukti diri (KTP) dan menyetujui ketentuan yang terdapat dalam formulir Deposito Mudhorobah. Ketentuan tersebut antara lain, jika deposan mengambil dananya sebelum jatuh tempo maka akan terkena penalty berupa tidak diperoleh bagi hasil, tetapi jika sudah jatuh tempo belum diambil maka akan terkena biaya perpanjangan tempo deposito. Tidak diperolehnya bagi hasil adalah hal yang logis, karena jika belum jatuh tempo LKMS belum melakukan penghitungan keuntungan usaha LKMS.

3.  Kelengkapan Pembukuan Metode Penghitungan Bagi Hasil

Sebagai bukti transaksi diperlukan bukti setoran dan penarikan Deposito Mudhorobah. Sedangkan perhitungan bagi hasil adalah sebesar 70% penabung dan 30% untuk LKMS.  Proporsi yang lebih besar ini sebagai kompensasi penarikan dana hanya pada waktu tertentu.
Penghitungan bagi hasil Deposito Mudhorobah dapat dilihat sebagai berikut: Pak Uncu Leha dari hasil panen kopi tahun ini sebesar Rp.1.000.000,00. Dia memiliki rencana akan mendepositokan dana tersebut di LKMS dalam jangka waktu 3 bulan. Diketahui total dana Deposito Mudhorobah adalah sebesar Rp.250.000.000,00 sedangkan keuntungan yang diperoleh LKMS dari pengelolaan dana Mudhorobah selama periode tersebut sebesar Rp.6.000.000,00 maka bagi hasil yang diperoleh Pak Uncu Leha adalah:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana sala

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan.  Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.  Karakter , ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya. Kapasitas , ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Kapital , yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari l