Langsung ke konten utama

Studi Perbandingan Sistem Bunga dan Bagi Hasil

Apakah tujuan pendidikan rohani dan ilmu pengetahuan” tanya seorang sufi. “Untuk mendapatkan adab syariat” jawab Rummi. “Bukan..” kata sang sufi, “melainkan untuk sampai kepada ilmu. Apakah anda tidak pernah mendengar ucapan orang budiman: Sungguh, apabila ilmu tidak dapat memisahkan Anda dari diri Anda, maka kebodohan lebih dari padanya”. (Dialog Jalaludin Rummi) 

Sektor ril pendukung perekonomian


A.  Tinjauan Ekonomi 

Perbedaan antara bunga dan bagi hasil sangat perlu untuk dimengerti. Hal ini sangat penting agar dalam pelaksanaan kegiatan usaha tidak akan terjadi pencampurbauran. Berikut ini akan dijelaskan perbedaan dari keduanya dalam kerangka teori ekonomi. Barangkali penjelasan ini belum memadai dan memuaskan, karena keterbatasan literatur ekonomi khususnya yang membahas konsep bagi hasil dalam bentuk kajian ekonomi. Literatur yang ada masih berkisar kajian normatif. Akan tetapi, paling tidak kita sudah dapat membedakan kedua sistem tersebut, dan pengaruh yang ditimbulkannya bagi perekonomian.

Untuk membahas bunga mau tidak mau kita harus berpijak dalam kerangka ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi ini memandang capital (modal) sebagai barang yang langka. Karena kelangkaan itu, nilainya akan terus berkurang bersama berjalannya waktu. Ingat ada pepatah telur hari ini lebih baik, daripada ayam besok. Uang yang kita pegang hari ini akan jauh lebih berharga daripada tahun depan. Sehingga barang siapa yang menggunakan modal ini harus membayar kompensasi seiring dengan lama menggunakannya. Kompensasi itulah yang dinamakan dengan bunga. Ada beberapa pengertian yang dapat menggambarkan makna bunga, seperti dibawah ini:

  • Harga yang dibayar untuk memakai uang atau modal orang atau pihak lain, yang pemakaiannya dikorbankan oleh pemilik uang tersebut sampai waktu yang akan datang, dinamakan bunga. Peminjam selain membayar bunga tersebut, harus pula membayar biaya yang berhubungan dengan serah terima uang pinjaman tersebut. Seperti biaya administrasi, biaya perantara dan lain-lain.
  • Bunga dapat juga diartikan sebagai harga modal berdasarkan waktu. Pengertian lain, bunga adalah harga yang harus dibayar peminjam, karena memakai sejumlah uang atau modal dari pemiliknya yang harus menunda pemakaian uang tersebut sampai peminjam mengembalikannya.
  • Besarnya bunga yang harus dibayarkan menunjukkan besarnya nilai waktu uang. Bunga biasanya dihitung berdasarkan persentase dari modal yang dipinjam dan dihitung berdasarkan persentase dari modal yang dipinjam dan dihitung per lamanya pinjaman yang biasanya per tahun. Bila tahun-tahun berikutnya modal belum dikembalikan, maka bunga per tahun itu harus terus dibayar oleh peminjam.

Mengapa bunga harus dibayar? Sekurang-kurangnya ada tiga alasan yang mendasari pertanyaan itu:

  1. Bunga semata-mata untuk membayar bunga uang, karena modal merupakan faktor produksi yang langka dan produktif sehingga harus menerima balas jasa.
  2. Bunga untuk membayar resiko pemilik uang, karena ada kemungkinan dia akan kehilangan uang kalau peminjam tidak mengembalikannya. Pemilik uang harus mempertimbangkan besarnya resiko.
  3. Bunga untuk menutupi biaya. Biasanya biaya untuk peminjaman jangka pendek relatif lebih tinggi daripada biaya untuk pinjaman jangka panjang.


Sedangkan bagi hasil (profit sharing) adalah pembagian keuntungan yang diperoleh dari investasi. Investasi merupakan kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Perolehan kembaliannya (return) juga tidak pasti dan tidak tetap. Menyimpan uang di lembaga keuangan syariah dapat dikatagorikan sebagai kegiatan investasi. Karena perolehan kembaliannya dari waktu ke waktu  tidak tetap dan tidak pasti tergantung  kepada hasil usaha  yang benar-benar dihasilkan oleh lembaga keuangan tersebut sebagai pengelola dana. Disamping itu, sistem bagi hasil juga berlaku adanya bagi rugi sehingga sistem ini ada yang mengatakan sebagai sistem Profit-Loss Sharing (PLS). Jika terjadi kerugian pemilik modal juga ikut menanggung kerugian, dimana besarnya tergantung pada akad peminjaman yang dilakukan. 

Alasan mengapa bagi hasil harus diberikan agak berbeda dengan alasan pemberian bunga. Alasan pemberian bagi hasil adalah:

  1. Bagi hasil merupakan hak pemilik modal karena sudah turut serta melakukan investasi yang mendatangkan keuntungan.
  2. Dalam sistem bagi hasil, tidak ada akad (perjanjian) peminjaman uang. Sistem syariah mengatur peminjaman uang harus kembali uang dalam jumlah yang sama. Akad sistem bagi hasil terdiri dari kesepakatan investasi bersama, pengadaan barang dan jasa. Adalah wajar jika pelaku kegiatan usaha tersebut memperoleh bagian dari keuntungannya. Dapat berupa bagi hasil keuntungan atau berupa fee (balas jasa).

Untuk lebih jelasnya perbedaan sistem bunga dan bagi hasil dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Bunga

Bagi Hasil

1)  Penentuan bunga dibuat pada waktu akad (perjanjian) dengan asumsi harus selalu untung.

1)  Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.

2)  Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

2)  Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan usaha yang diperoleh.

3)  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan oleh pihak peminjam mengalami untung atau rugi.

3)  Bagi hasil tergantung pada keuntungan usaha yang dibiayai. Bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

4)  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat ganda atau keadaan ekonomi sedang “booming”.

4)  Jumlah pembagian keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

5)  Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.

5)  Tidak ada yang meragukan keabsahan eksistensi sistem bagi hasil.


B.  Kelebihan dan Kelemahan 

Kelebihan dari lembaga keuangan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil (profit sharing) adalah sebagai berikut :
  • Kuatnya ikatan emosional keagamaan pengelola, dan nasabah. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur.
  • Adanya keterikatan secara relijius, maka semua pihak yang terlibat dalam Lembaga Keuangan Syariah akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengamalan ajaran agamanya sehingga berapapun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
  • Adanya fasilitas pembiayaan (al-mudhorobah dan musyarokah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal ini akan memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
  • Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga aksesibilitas Lembaga Keuangan Syariah menjadi sangat luas.
  • Dengan adanya sistem bagi hasil maka untuk penyimpanan dana telah tersedia peringatan dini tentang keadaan lembaga keuangan, yang bisa diketahui  sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
  • Adanya fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan produksi (al-Murobahah dan al-Bai Bithaman Ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan (collateral) sehingga siapapun baik pengusaha ataupun bukan, mempunyai kesempatan yang luas untuk berusaha.
  • Dengan diterapkannya sistem bagi hasil maka cost push inflation yang ditimbulkan oleh perbankan sistem bunga dihapuskan sama sekali. Dengan demikian Lembaga Keuangan Syariah akan dapat menjadi pendukung kebijaksanaan moneter yang andal.
  • Bahwa dengan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadi Lembaga Keuangan Syariah lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar.
  • Dengan diterapkannya sistem bagi hasil maka persaingan antar Lembaga Keuangan Syariah berlaku secara wajar yang ditentukan oleh keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang terbaik.

Adapun yang menjadi kelemahannya adalah :
  • Lembaga keuangan syariah akan terlalu berprasangka baik terhadap semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah jujur. Dengan demikian Lembaga Keuangan Syariah sangat rawan terhadap mereka yang bertindak tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah.
  • Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di lembaga keuangan syariah tidak tetap. Kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari sistem konvensional.
  • Permasalahan akan timbul dalam pembiayaan jangka pendek untuk industri dan perdagangan, demikian pula halnya dengan kredit konsumtif. Bahkan jika dimungkinkan untuk menghitung keuntungan atau kerugian dalam waktu yang sangat pendek harus dengan menggunakan perlengkapan dan sistem akuntansi yang canggih. Hal yang akan meragukan adalah apakah tingkat keuntungan yang bervariasi (berubah-ubah) didapat dari semua faktor-faktor produksi, penyisihan sisa laba untuk modal yang dipinjam akan tepat perhitungannya, atau fenomena itu merupakan kelangkaan modal
  • Lembaga keuangan syariah membawa misi bagi hasil yang adil, maka lembaga ini lebih memerlukan tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan kegiatan usaha yang akan dibiayai dengan sistem bagi hasil ini akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi oleh lembaga keuangan konvensional yang pendapatannya sudah tetap dari bunga.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana sala

Pembiayaan (Kredit) Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Konsep dasar pembiayaan tidak berbeda dengan kredit, yaitu berdasarkan kepercayaan. Kredit lazim digunakan pada pembiayaan yang menggunakan sistem bunga.  Selain untuk membedakannya dengan sistem bunga tersebut, pembiayaan lebih tepat digunakan untuk sistem bagi hasil. Karena pembiayaan lebih diarahkan kepada usaha yang bersifat produktif atau yang berorientasi keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagihasilkan.  Oleh sebab itu untuk melaksanakan kegiatan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkreditan yang cukup populer, yaitu 5 C.  Karakter , ditujukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad biak yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya. Kapasitas , ditujukan untuk menilai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan dibiayai. Kapital , yaitu jumlah modal sendiri yang dimiliki. Kapital digunakan untuk mengetahui keseriusan seseorang dalam melaksanakan usahanya, disamping itu sebagai benteng adanya goncangan usaha dari l