Langsung ke konten utama

Peranan Ekonomi Syariah dalam Mengatasi Krisis Lingkungan

Banjir Sumatera (suaramuhammadiyah.id)

Refleksi Global dan Pembelajaran dari Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Krisis lingkungan telah menjadi persoalan global yang dampaknya semakin nyata dari tahun ke tahun. Perubahan iklim, degradasi hutan, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, serta tata kelola pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan telah memicu berbagai bencana ekologis, salah satunya banjir. Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat global, tetapi juga dirasakan langsung di Indonesia, seperti banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam konteks inilah, ekonomi syariah menawarkan pendekatan alternatif yang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan, tetapi menempatkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial sebagai bagian integral dari sistem ekonomi.

Krisis Lingkungan dalam Perspektif Global dan Nasional

Secara global, model ekonomi konvensional yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya demi keuntungan jangka pendek telah memperparah krisis iklim. Deforestasi masif, industrialisasi tanpa kontrol, serta konsumsi berlebihan menjadi penyumbang utama meningkatnya bencana hidrometeorologi. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sering kali menjadi pihak yang paling terdampak meskipun kontribusinya terhadap emisi global relatif lebih kecil.

Di tingkat nasional, banjir yang berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari persoalan alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar, penambangan yang tidak berkelanjutan, serta lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Curah hujan tinggi memang menjadi faktor alamiah, namun kerusakan lingkungan memperbesar risiko dan dampak bencana tersebut terhadap masyarakat.

Landasan Ekonomi Syariah dalam Menjaga Lingkungan

Ekonomi syariah berangkat dari prinsip dasar tauhid, keadilan (al-‘adl), keseimbangan (mizan), dan kemaslahatan (maslahah). Dalam kerangka ini, alam dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara berlebihan. Manusia berperan sebagai khalifah fil ardh, yaitu pengelola bumi yang bertanggung jawab memastikan keberlanjutan kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Prinsip larangan israf (pemborosan) dan fasad (kerusakan) secara tegas menolak praktik ekonomi yang merusak lingkungan. Dengan demikian, ekonomi syariah secara normatif telah memiliki fondasi kuat untuk menjawab tantangan krisis lingkungan, jauh sebelum isu keberlanjutan menjadi agenda global.

Keunggulan Ekonomi Syariah dalam Menghadapi Krisis Lingkungan

Salah satu keunggulan utama ekonomi syariah adalah orientasinya pada keseimbangan antara keuntungan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Sistem ini tidak mendorong akumulasi kekayaan tanpa batas, melainkan menekankan distribusi yang adil dan penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab.

Instrumen keuangan syariah juga relatif lebih dekat dengan sektor riil, sehingga berpotensi mendorong pembiayaan pada aktivitas produktif yang berkelanjutan. Skema bagi hasil mendorong kehati-hatian dalam investasi, karena risiko dan keuntungan ditanggung bersama, bukan dibebankan sepihak. Hal ini dapat mengurangi pembiayaan terhadap proyek-proyek yang berisiko merusak lingkungan.

Selain itu, keberadaan instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadikan ekonomi syariah memiliki dimensi sosial-ekologis yang kuat. Dana-dana tersebut dapat diarahkan untuk pemulihan lingkungan, mitigasi bencana, serta penguatan ketahanan masyarakat terdampak.

Peluang Implementasi Nyata di Daerah Rawan Banjir

Dalam konteks banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ekonomi syariah memiliki peluang implementasi yang sangat nyata. Pertama, dana zakat dan wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi lingkungan, seperti reboisasi hulu sungai, pembangunan embung, serta pengelolaan DAS berbasis masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja lokal.

Kedua, lembaga keuangan syariah dapat berperan dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil yang ramah lingkungan bagi masyarakat terdampak banjir. Misalnya, pembiayaan pertanian berkelanjutan, agroforestri, dan usaha berbasis ekonomi hijau yang mampu meningkatkan pendapatan tanpa merusak alam.

Ketiga, prinsip tata kelola syariah dapat diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dapat mendorong investasi berbasis syariah yang mensyaratkan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial. Hal ini sejalan dengan konsep sustainable development goals (SDGs) yang kini menjadi agenda global.

Penutup

Krisis lingkungan dan bencana banjir yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menjadi peringatan bahwa paradigma pembangunan perlu diarahkan ulang. Ekonomi syariah, dengan nilai-nilai etika, keadilan, dan keberlanjutan yang melekat di dalamnya, menawarkan solusi yang relevan dan kontekstual. Bukan hanya sebagai alternatif sistem keuangan, tetapi sebagai kerangka pembangunan holistik yang menempatkan manusia, alam, dan nilai spiritual dalam satu kesatuan.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, penguatan literasi, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat, ekonomi syariah berpeluang besar menjadi bagian penting dari solusi mengatasi krisis lingkungan, baik di tingkat global maupun dalam menghadapi bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 Oleh: Anton Sutrisno

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t...

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana ...

UPKDS = BMT Lembaga Keuangan Syariah Akar Rumput*

BMT Al Amal Bengkulu Sekilas Sejarah BMT Oleh: Anton Sutrisno** Sebenarnya BMT (Baitul Maal wat Tamwil) adalah sebuah lembaga keuangan yang sudah lama tumbuh bahkan sejak zaman Rasulullah. Akan tetapi mulai melembaga secara profesional setelah didirikan Gramen Bank di Bangladesh oleh Dr. Yunus. Di Indonesia lembaga ini juga tumbuh dengan suburnya, terutama pada dekade tahun 80-an. Namun sayang pertumbuhan BMT ini tidak diimbangi dengan perbaikan manajemennya. Pelaku sejarah ini adalah Baitut Tamwil Teknosa di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Pada tahun 1991 berdiri kembali lembaga keuangan syariah di Bandung yaitu BPRS yang beroperasi dengan bunga 0%, hingga tahun 1995 BPPS ini sudah menjadi Bank Syariah. Pada bulan Juni 1995 berdiri lembaga keuangan mikro tetapi beroperasi dengan prinsip-prinsip perbankan. Konsep ini diprakarsai oleh Didin Syafrudin dan M Zainal Muttaqin dengan nama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Insan Kamil di Jl. Pramukasari II Jakarta pusat. Pada saa...