![]() |
| Banjir Sumatera (suaramuhammadiyah.id) |
Refleksi Global dan Pembelajaran dari Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Krisis lingkungan telah menjadi persoalan global yang dampaknya semakin
nyata dari tahun ke tahun. Perubahan iklim, degradasi hutan, eksploitasi sumber
daya alam yang berlebihan, serta tata kelola pembangunan yang mengabaikan daya
dukung lingkungan telah memicu berbagai bencana ekologis, salah satunya banjir.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat global, tetapi juga dirasakan
langsung di Indonesia, seperti banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat. Dalam konteks inilah, ekonomi syariah menawarkan
pendekatan alternatif yang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan, tetapi
menempatkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial sebagai bagian
integral dari sistem ekonomi.
Krisis Lingkungan dalam Perspektif
Global dan Nasional
Secara global, model ekonomi konvensional yang berorientasi pada
eksploitasi sumber daya demi keuntungan jangka pendek telah memperparah krisis
iklim. Deforestasi masif, industrialisasi tanpa kontrol, serta konsumsi
berlebihan menjadi penyumbang utama meningkatnya bencana hidrometeorologi.
Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sering kali menjadi pihak yang
paling terdampak meskipun kontribusinya terhadap emisi global relatif lebih
kecil.
Di tingkat nasional, banjir yang berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari persoalan alih fungsi hutan,
pembukaan lahan skala besar, penambangan yang tidak berkelanjutan, serta
lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Curah hujan tinggi memang
menjadi faktor alamiah, namun kerusakan lingkungan memperbesar risiko dan
dampak bencana tersebut terhadap masyarakat.
Landasan Ekonomi Syariah dalam
Menjaga Lingkungan
Ekonomi syariah berangkat dari prinsip dasar tauhid, keadilan
(al-‘adl), keseimbangan (mizan), dan kemaslahatan (maslahah).
Dalam kerangka ini, alam dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang
harus dijaga, bukan dieksploitasi secara berlebihan. Manusia berperan sebagai khalifah
fil ardh, yaitu pengelola bumi yang bertanggung jawab memastikan
keberlanjutan kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Prinsip larangan israf (pemborosan) dan fasad (kerusakan)
secara tegas menolak praktik ekonomi yang merusak lingkungan. Dengan demikian,
ekonomi syariah secara normatif telah memiliki fondasi kuat untuk menjawab
tantangan krisis lingkungan, jauh sebelum isu keberlanjutan menjadi agenda
global.
Keunggulan Ekonomi Syariah dalam
Menghadapi Krisis Lingkungan
Salah satu keunggulan utama ekonomi syariah adalah orientasinya pada keseimbangan
antara keuntungan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Sistem ini tidak mendorong akumulasi kekayaan tanpa batas, melainkan menekankan
distribusi yang adil dan penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab.
Instrumen keuangan syariah juga relatif lebih dekat dengan sektor riil,
sehingga berpotensi mendorong pembiayaan pada aktivitas produktif yang
berkelanjutan. Skema bagi hasil mendorong kehati-hatian dalam investasi, karena
risiko dan keuntungan ditanggung bersama, bukan dibebankan sepihak. Hal ini
dapat mengurangi pembiayaan terhadap proyek-proyek yang berisiko merusak
lingkungan.
Selain itu, keberadaan instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah,
dan wakaf menjadikan ekonomi syariah memiliki dimensi sosial-ekologis yang
kuat. Dana-dana tersebut dapat diarahkan untuk pemulihan lingkungan, mitigasi
bencana, serta penguatan ketahanan masyarakat terdampak.
Peluang Implementasi Nyata di
Daerah Rawan Banjir
Dalam konteks banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ekonomi
syariah memiliki peluang implementasi yang sangat nyata. Pertama, dana zakat
dan wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi lingkungan, seperti
reboisasi hulu sungai, pembangunan embung, serta pengelolaan DAS berbasis
masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga
membuka lapangan kerja lokal.
Kedua, lembaga keuangan syariah dapat berperan dalam pembiayaan usaha mikro
dan kecil yang ramah lingkungan bagi masyarakat terdampak banjir. Misalnya,
pembiayaan pertanian berkelanjutan, agroforestri, dan usaha berbasis ekonomi
hijau yang mampu meningkatkan pendapatan tanpa merusak alam.
Ketiga, prinsip tata kelola syariah dapat diintegrasikan dalam perencanaan
pembangunan daerah. Pemerintah daerah dapat mendorong investasi berbasis
syariah yang mensyaratkan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial. Hal
ini sejalan dengan konsep sustainable development goals (SDGs) yang kini
menjadi agenda global.
Penutup
Krisis lingkungan dan bencana banjir yang terjadi di berbagai wilayah
Indonesia menjadi peringatan bahwa paradigma pembangunan perlu diarahkan ulang.
Ekonomi syariah, dengan nilai-nilai etika, keadilan, dan keberlanjutan yang
melekat di dalamnya, menawarkan solusi yang relevan dan kontekstual. Bukan
hanya sebagai alternatif sistem keuangan, tetapi sebagai kerangka pembangunan
holistik yang menempatkan manusia, alam, dan nilai spiritual dalam satu
kesatuan.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, penguatan literasi, serta kolaborasi
antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat, ekonomi syariah
berpeluang besar menjadi bagian penting dari solusi mengatasi krisis
lingkungan, baik di tingkat global maupun dalam menghadapi bencana banjir di
Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Oleh: Anton Sutrisno

Komentar
Posting Komentar