Oleh : Anton Sutrisno
1.
Pendahuluan
Koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota
telah lama menjadi tulang punggung perekonomian di tingkat desa. Di Indonesia,
geliat ekonomi berbasis syariah semakin kuat seiring dengan kebutuhan akan
sistem ekonomi yang etis, adil, dan inklusif. Ekonomi syariah bukan
hanya sebuah pilihan alternatif, tetapi juga jawaban atas tantangan ekonomi
yang ingin lepas dari bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian
(gharar). Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi
perintis ekonomi syariah di tingkat desa—terutama menghadirkan kesejahteraan
anggota melalui model usaha yang berbasis prinsip syariah.
Tulisan ini akan mengulas secara mendalam:
- Peluang penerapan ekonomi syariah pada
Koperasi Desa Merah Putih.
- Lingkup bisnis yang memungkinkan penerapan
prinsip syariah.
- Kesiapan SDM desa untuk memenuhi kebutuhan
syariah.
- Teknis pelaksanaan ekonomi syariah di
koperasi.
![]() |
| Koperasi Desa Syariah Merah Putih |
2.
Peluang Penerapan Ekonomi Syariah di Koperasi Desa Merah Putih
2.1.
Kebutuhan Masyarakat akan Sistem Ekonomi Etis
Masyarakat desa cenderung memiliki hubungan
sosial dan kultural yang kuat. Nilai gotong-royong, keadilan sosial, dan
solidaritas sudah mengakar. Prinsip ekonomi syariah—yang menekankan keadilan,
moralitas, serta larangan praktik yang merugikan anggota—menjadi sangat cocok
diterapkan di lingkungan komunitas desa.
2.2.
Potensi Pasar Lokal yang Stabil
Koperasi Desa Merah Putih bergerak dengan basis
anggota yang sudah ada. Sebagai unit ekonomi mikro, kebutuhan produknya
bersifat riil dan terukur—mulai dari kebutuhan konsumsi, simpan-pinjam, hingga
unit usaha agraris. Ini menciptakan peluang stabil untuk penerapan
prinsip-prinsip syariah seperti:
- Mudharabah (bagi hasil)
- Musyarakah (kemitraan)
- Murabahah (jual beli margin)
2.3.
Dukungan Regulasi dan Lembaga
Pemerintah Indonesia melalui UU Perkoperasian dan
UU Perbankan Syariah telah membuka ruang luas bagi koperasi syariah. Selain
itu, lembaga keuangan syariah—seperti bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan
Rakyat Syariah), dan lembaga zakat–wakaf dapat menjadi mitra strategis untuk
pendampingan.
2.4.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Positif
Penerapan ekonomi syariah di tingkat desa
berkontribusi terhadap:
- Pengurangan ketergantungan pada
rentenir/pinjol yang sering mengandung bunga
tinggi.
- Pemberdayaan UMKM berbasis komunitas secara lebih berkelanjutan.
- Peningkatan literasi keuangan syariah pada level akar rumput.
- Perputaran ekonomi lokal yang lebih adil.
3.
Lingkup Bisnis yang Memungkinkan Penerapan Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah dapat diterapkan pada berbagai
unit bisnis yang relevan dengan kondisi desa. Berikut adalah beberapa di
antaranya:
3.1.
Simpan Pinjam Syariah (Ta’awun / Qardhul Hasan)
Alih-alih memberikan pinjaman berbasis bunga,
koperasi dapat menerapkan:
- Qardhul Hasan: pinjaman tanpa bunga, hanya wajib
dikembalikan.
- Ta’awun: fasilitas saling tolong, di mana resiko ditanggung bersama anggota
sesuai prinsip syariah.
- Pembiayaan berbasis bagi hasil: anggota dan koperasi berbagi keuntungan
usaha.
Contoh penerapan: pinjaman modal usaha tani, peternakan, atau modal kerja UMKM berbasis bagi
hasil.
3.2.
Unit Usaha Agraris
Koperasi desa sering memiliki basis agraris.
Beberapa model yang bisa dikembangkan:
- Musyarakah agraris: koperasi dan petani bermitra modal tenaga/
lahan.
- Pembelian produksi secara syariah: koperasi bertindak sebagai reseller produk
anggota melalui mekanisme murabahah (margin disepakati).
3.3.
Unit Usaha Konsumtif yang Halal
Pengembangan unit toko desa/ warung koperasi yang
menyediakan:
- Produk pangan halal
- Kebutuhan rumah tangga
- Produk lokal yang sesuai syariah
3.4.
Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah
Koperasi juga dapat membuka layanan:
- Pelatihan literasi keuangan syariah
- Kursus usaha mikro sesuai kaidah syariah
3.5.
Layanan Keuangan Mikro Syariah
Termasuk layanan:
- Pembiayaan modal kecil berbasis syariah
- Pengelolaan tabungan syariah
- Pembayaran zakat, infaq, sedekah untuk
anggota
4.
Kesiapan SDM Desa dalam Memenuhi Kebutuhan Syariah
4.1.
Profil SDM di Desa Merah Putih
Umumnya SDM desa terdiri dari:
- Petani/ nelayan
- Pedagang kecil
- Pekerja informal
- Pengurus koperasi
Unsur ini memiliki modal sosial tinggi, tetapi
seringkali minim literasi formal tentang ekonomi syariah.
4.2.
Gap Analisis Kesiapan SDM
|
Aspek SDM |
Kesiapan Saat Ini |
Kebutuhan untuk Syariah |
|
Pengetahuan Ekonomi |
Umum |
Perlu literasi ekonomi syariah |
|
Pemahaman Prinsip Syariah |
Dasar |
Perlu pelatihan intensif |
|
Pengalaman Manajerial |
Terbatas |
Perlu mentoring dan pelatihan |
|
Kemampuan Administratif |
Ada |
Perlu sistem pencatatan syariah |
Kesimpulan: SDM desa memiliki potensi tinggi,
namun perlu dikembangkan lewat pelatihan khusus.
4.3.
Strategi Peningkatan Kapasitas SDM
Untuk menutup gap tersebut, strategi efektif
meliputi:
4.3.1.
Pendidikan dan Pelatihan Internal
- Workshop prinsip ekonomi syariah
- Pelatihan manajemen koperasi syariah
- Pelatihan pencatatan keuangan berbasis
syariah
4.3.2.
Kolaborasi dengan Lembaga Eksternal
- Bank Syariah / BPRS untuk pendampingan
- Universitas/ Lembaga pelatihan ekonomi
syariah
- Pemerintah desa dan Dinas Koperasi
4.3.3.
Pengembangan Sistem Pencatatan dan IT
- Sistem anggota digital
- Software akuntansi syariah sederhana
- Arsip transaksi sesuai prinsip syariah
4.4.
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai
syariah, dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari:
- Ustadz/ ahli fiqh ekonomi
- Praktisi ekonomi syariah
- Perwakilan anggota koperasi
DPS berfungsi sebagai:
- Pengarah prinsip syariah
- Pengawas transaksi
- Penasehat implementasi bisnis
5.
Teknis Pelaksanaan Ekonomi Syariah di Koperasi Desa Merah Putih
5.1.
Tahap Perencanaan
5.1.1.
Penyusunan Visi–Misi Syariah
Visi: Menjadi koperasi yang berlandaskan
prinsip syariah untuk kesejahteraan anggota.
Misi:
- Memberikan layanan simpan pinjam tanpa
bunga.
- Mengembangkan usaha produktif berbasis
kemitraan syariah.
- Meningkatkan literasi anggota tentang
ekonomi syariah.
5.1.2.
Identifikasi Unit Usaha Potensial
Melakukan survei internal untuk menentukan unit
usaha mana yang layak dijalankan dengan prinsip syariah.
5.1.3.
Penyusunan SOP Syariah
Contoh SOP:
- Prosedur pembiayaan murabahah.
- Mekanisme bagi hasil musyarakah.
- Mekanisme qardhul hasan.
5.2.
Tahap Implementasi
5.2.1.
Pembentukan Struktur Organisasi Baru
Struktur direkomendasikan meliputi:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Kepala Unit Pembiayaan Syariah
- Kepala Unit Bisnis Halal
- Dewan Pengawas Syariah
5.2.2.
Pengembangan Produk Syariah
Produk Simpanan:
- Tabungan Syariah
- Deposito berbasis bagi hasil
Produk Pembiayaan:
- Murabahah untuk kebutuhan anggota
- Musyarakah usaha bersama
- Qardhul Hasan untuk kebutuhan sosial
5.2.3.
Sistem Akuntansi Syariah
Akuntansi harus mencatat:
- Transaksi berbasis bagi hasil
- Pengeluaran/ pemasukan halal
- Distribusi keuntungan sesuai nisbah
Contoh: jika unit usaha agraris menghasilkan
keuntungan Rp10 juta dengan nisbah 70:30, maka 70% untuk anggota, 30% untuk
koperasi sesuai perjanjian.
5.2.4.
Mekanisme Bagi Hasil dan Laporannya
Setiap akhir periode, laporan keuntungan:
- Disusun transparan
- Disosialisasikan kepada anggota
- Disepakati oleh Dewan Pengawas Syariah
5.3.
Tahap Evaluasi dan Pengembangan
5.3.1.
Audit Syariah Internal
Dilakukan 2–4 kali per tahun oleh DPS.
5.3.2.
Evaluasi Kinerja Unit Usaha
Analisis:
- ROI bisnis
- Kepuasan anggota
- Kepatuhan syariah
5.3.3.
Pengembangan Layanan Baru
Berdasarkan evaluasi, layanan baru yang sesuai
permintaan anggota (misal: layanan pensiun syariah, warung syariah online,
dll.)
6.
Tantangan dan Solusi
6.1.
Tantangan Kultural
Beberapa anggota mungkin belum familiar dengan
ekonomi syariah.
Solusi: Intensifikasi literasi dan contoh konkret manfaat syariah melalui simulasi
bisnis.
6.2.
Tantangan Administratif
Kesalahan pencatatan atau standar akuntansi
syariah.
Solusi: Pelatihan akutansi syariah sederhana dan penggunaan sistem digital.
6.3.
Tantangan Modal
Modal awal untuk unit usaha produktif syariah.
Solusi:
- Kolaborasi dengan BPRS/ bank syariah untuk pembiayaan
bersama.
- Dana bergulir qardhul hasan dari anggota.
7.
Kesimpulan
Penerapan ekonomi syariah di Koperasi Desa
Merah Putih memiliki potensi besar dan relevan dengan karakter bisnis desa.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah:
- Kesejahteraan anggota dapat meningkat secara
adil.
- Risiko ekonomi spekulatif dapat
diminimalisir.
- Koperasi dapat menjadi motor penggerak
ekonomi berbasis komunitas.
Implementasi yang efektif membutuhkan:
- Perencanaan matang (visi, struktur, SOP).
- Pelatihan dan pengembangan SDM.
- Pendampingan teknis dari lembaga syariah.
- Pengawasan rutin oleh DPS.
Edukasi, kolaborasi, dan inovasi menjadi kunci
agar ekonomi syariah tidak hanya menjadi label, tetapi menjadi gerakan ekonomi
nyata yang memberdayakan masyarakat desa secara inklusif dan berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar