Langsung ke konten utama

Peluang Penerapan Ekonomi Syariah Pada Koperasi Desa Merah Putih

 

Oleh : Anton Sutrisno

1. Pendahuluan

Koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota telah lama menjadi tulang punggung perekonomian di tingkat desa. Di Indonesia, geliat ekonomi berbasis syariah semakin kuat seiring dengan kebutuhan akan sistem ekonomi yang etis, adil, dan inklusif. Ekonomi syariah bukan hanya sebuah pilihan alternatif, tetapi juga jawaban atas tantangan ekonomi yang ingin lepas dari bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian (gharar). Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi perintis ekonomi syariah di tingkat desa—terutama menghadirkan kesejahteraan anggota melalui model usaha yang berbasis prinsip syariah.

Tulisan ini akan mengulas secara mendalam:

  1. Peluang penerapan ekonomi syariah pada Koperasi Desa Merah Putih.
  2. Lingkup bisnis yang memungkinkan penerapan prinsip syariah.
  3. Kesiapan SDM desa untuk memenuhi kebutuhan syariah.
  4. Teknis pelaksanaan ekonomi syariah di koperasi.

 

Koperasi Desa Syariah Merah Putih

2. Peluang Penerapan Ekonomi Syariah di Koperasi Desa Merah Putih

2.1. Kebutuhan Masyarakat akan Sistem Ekonomi Etis

Masyarakat desa cenderung memiliki hubungan sosial dan kultural yang kuat. Nilai gotong-royong, keadilan sosial, dan solidaritas sudah mengakar. Prinsip ekonomi syariah—yang menekankan keadilan, moralitas, serta larangan praktik yang merugikan anggota—menjadi sangat cocok diterapkan di lingkungan komunitas desa.

2.2. Potensi Pasar Lokal yang Stabil

Koperasi Desa Merah Putih bergerak dengan basis anggota yang sudah ada. Sebagai unit ekonomi mikro, kebutuhan produknya bersifat riil dan terukur—mulai dari kebutuhan konsumsi, simpan-pinjam, hingga unit usaha agraris. Ini menciptakan peluang stabil untuk penerapan prinsip-prinsip syariah seperti:

  • Mudharabah (bagi hasil)
  • Musyarakah (kemitraan)
  • Murabahah (jual beli margin)

2.3. Dukungan Regulasi dan Lembaga

Pemerintah Indonesia melalui UU Perkoperasian dan UU Perbankan Syariah telah membuka ruang luas bagi koperasi syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah—seperti bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan lembaga zakat–wakaf dapat menjadi mitra strategis untuk pendampingan.

2.4. Dampak Sosial dan Ekonomi yang Positif

Penerapan ekonomi syariah di tingkat desa berkontribusi terhadap:

  • Pengurangan ketergantungan pada rentenir/pinjol yang sering mengandung bunga tinggi.
  • Pemberdayaan UMKM berbasis komunitas secara lebih berkelanjutan.
  • Peningkatan literasi keuangan syariah pada level akar rumput.
  • Perputaran ekonomi lokal yang lebih adil.

 

3. Lingkup Bisnis yang Memungkinkan Penerapan Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah dapat diterapkan pada berbagai unit bisnis yang relevan dengan kondisi desa. Berikut adalah beberapa di antaranya:

3.1. Simpan Pinjam Syariah (Ta’awun / Qardhul Hasan)

Alih-alih memberikan pinjaman berbasis bunga, koperasi dapat menerapkan:

  • Qardhul Hasan: pinjaman tanpa bunga, hanya wajib dikembalikan.
  • Ta’awun: fasilitas saling tolong, di mana resiko ditanggung bersama anggota sesuai prinsip syariah.
  • Pembiayaan berbasis bagi hasil: anggota dan koperasi berbagi keuntungan usaha.

Contoh penerapan: pinjaman modal usaha tani, peternakan, atau modal kerja UMKM berbasis bagi hasil.

3.2. Unit Usaha Agraris

Koperasi desa sering memiliki basis agraris. Beberapa model yang bisa dikembangkan:

  • Musyarakah agraris: koperasi dan petani bermitra modal tenaga/ lahan.
  • Pembelian produksi secara syariah: koperasi bertindak sebagai reseller produk anggota melalui mekanisme murabahah (margin disepakati).

3.3. Unit Usaha Konsumtif yang Halal

Pengembangan unit toko desa/ warung koperasi yang menyediakan:

  • Produk pangan halal
  • Kebutuhan rumah tangga
  • Produk lokal yang sesuai syariah

3.4. Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah

Koperasi juga dapat membuka layanan:

  • Pelatihan literasi keuangan syariah
  • Kursus usaha mikro sesuai kaidah syariah

3.5. Layanan Keuangan Mikro Syariah

Termasuk layanan:

  • Pembiayaan modal kecil berbasis syariah
  • Pengelolaan tabungan syariah
  • Pembayaran zakat, infaq, sedekah untuk anggota

 

4. Kesiapan SDM Desa dalam Memenuhi Kebutuhan Syariah

4.1. Profil SDM di Desa Merah Putih

Umumnya SDM desa terdiri dari:

  • Petani/ nelayan
  • Pedagang kecil
  • Pekerja informal
  • Pengurus koperasi

Unsur ini memiliki modal sosial tinggi, tetapi seringkali minim literasi formal tentang ekonomi syariah.

4.2. Gap Analisis Kesiapan SDM

Aspek SDM

Kesiapan Saat Ini

Kebutuhan untuk Syariah

Pengetahuan Ekonomi

Umum

Perlu literasi ekonomi syariah

Pemahaman Prinsip Syariah

Dasar

Perlu pelatihan intensif

Pengalaman Manajerial

Terbatas

Perlu mentoring dan pelatihan

Kemampuan Administratif

Ada

Perlu sistem pencatatan syariah

Kesimpulan: SDM desa memiliki potensi tinggi, namun perlu dikembangkan lewat pelatihan khusus.

4.3. Strategi Peningkatan Kapasitas SDM

Untuk menutup gap tersebut, strategi efektif meliputi:

4.3.1. Pendidikan dan Pelatihan Internal

  • Workshop prinsip ekonomi syariah
  • Pelatihan manajemen koperasi syariah
  • Pelatihan pencatatan keuangan berbasis syariah

4.3.2. Kolaborasi dengan Lembaga Eksternal

  • Bank Syariah / BPRS untuk pendampingan
  • Universitas/ Lembaga pelatihan ekonomi syariah
  • Pemerintah desa dan Dinas Koperasi

4.3.3. Pengembangan Sistem Pencatatan dan IT

  • Sistem anggota digital
  • Software akuntansi syariah sederhana
  • Arsip transaksi sesuai prinsip syariah

4.4. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai syariah, dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari:

  • Ustadz/ ahli fiqh ekonomi
  • Praktisi ekonomi syariah
  • Perwakilan anggota koperasi

DPS berfungsi sebagai:

  • Pengarah prinsip syariah
  • Pengawas transaksi
  • Penasehat implementasi bisnis

 

5. Teknis Pelaksanaan Ekonomi Syariah di Koperasi Desa Merah Putih

5.1. Tahap Perencanaan

5.1.1. Penyusunan Visi–Misi Syariah

Visi: Menjadi koperasi yang berlandaskan prinsip syariah untuk kesejahteraan anggota.

Misi:

  1. Memberikan layanan simpan pinjam tanpa bunga.
  2. Mengembangkan usaha produktif berbasis kemitraan syariah.
  3. Meningkatkan literasi anggota tentang ekonomi syariah.

5.1.2. Identifikasi Unit Usaha Potensial

Melakukan survei internal untuk menentukan unit usaha mana yang layak dijalankan dengan prinsip syariah.

5.1.3. Penyusunan SOP Syariah

Contoh SOP:

  • Prosedur pembiayaan murabahah.
  • Mekanisme bagi hasil musyarakah.
  • Mekanisme qardhul hasan.

5.2. Tahap Implementasi

5.2.1. Pembentukan Struktur Organisasi Baru

Struktur direkomendasikan meliputi:

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Kepala Unit Pembiayaan Syariah
  • Kepala Unit Bisnis Halal
  • Dewan Pengawas Syariah

5.2.2. Pengembangan Produk Syariah

Produk Simpanan:

  • Tabungan Syariah
  • Deposito berbasis bagi hasil

Produk Pembiayaan:

  • Murabahah untuk kebutuhan anggota
  • Musyarakah usaha bersama
  • Qardhul Hasan untuk kebutuhan sosial

5.2.3. Sistem Akuntansi Syariah

Akuntansi harus mencatat:

  • Transaksi berbasis bagi hasil
  • Pengeluaran/ pemasukan halal
  • Distribusi keuntungan sesuai nisbah

Contoh: jika unit usaha agraris menghasilkan keuntungan Rp10 juta dengan nisbah 70:30, maka 70% untuk anggota, 30% untuk koperasi sesuai perjanjian.

5.2.4. Mekanisme Bagi Hasil dan Laporannya

Setiap akhir periode, laporan keuntungan:

  • Disusun transparan
  • Disosialisasikan kepada anggota
  • Disepakati oleh Dewan Pengawas Syariah

5.3. Tahap Evaluasi dan Pengembangan

5.3.1. Audit Syariah Internal

Dilakukan 2–4 kali per tahun oleh DPS.

5.3.2. Evaluasi Kinerja Unit Usaha

Analisis:

  • ROI bisnis
  • Kepuasan anggota
  • Kepatuhan syariah

5.3.3. Pengembangan Layanan Baru

Berdasarkan evaluasi, layanan baru yang sesuai permintaan anggota (misal: layanan pensiun syariah, warung syariah online, dll.)

 

6. Tantangan dan Solusi

6.1. Tantangan Kultural

Beberapa anggota mungkin belum familiar dengan ekonomi syariah.

Solusi: Intensifikasi literasi dan contoh konkret manfaat syariah melalui simulasi bisnis.

6.2. Tantangan Administratif

Kesalahan pencatatan atau standar akuntansi syariah.

Solusi: Pelatihan akutansi syariah sederhana dan penggunaan sistem digital.

6.3. Tantangan Modal

Modal awal untuk unit usaha produktif syariah.

Solusi:

  • Kolaborasi dengan BPRS/ bank syariah untuk pembiayaan bersama.
  • Dana bergulir qardhul hasan dari anggota.

 

7. Kesimpulan

Penerapan ekonomi syariah di Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar dan relevan dengan karakter bisnis desa. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah:

  • Kesejahteraan anggota dapat meningkat secara adil.
  • Risiko ekonomi spekulatif dapat diminimalisir.
  • Koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas.

Implementasi yang efektif membutuhkan:

  1. Perencanaan matang (visi, struktur, SOP).
  2. Pelatihan dan pengembangan SDM.
  3. Pendampingan teknis dari lembaga syariah.
  4. Pengawasan rutin oleh DPS.

Edukasi, kolaborasi, dan inovasi menjadi kunci agar ekonomi syariah tidak hanya menjadi label, tetapi menjadi gerakan ekonomi nyata yang memberdayakan masyarakat desa secara inklusif dan berkelanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Investasi dan Membungakan Uang

Apa perbedaan antara melakukan investasi dan membungakan uang? Investasi dan membungakan uang Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya tidak pasti atau tidak tetap. Ketika uang atau harta diinvestasikan dalam bentuk suatu usaha, maka hasil dari suatu usaha akan diperoleh keuntungan. Keuntungan yang diterima setiap waktu tidak stabil atau tidak pasti, bahkan resiko kerugian akan diterimanya, baik itu kerugian usaha atau oleh faktor lain seperti iklim, bencana dan lain sebagainya. Sehingga seorang ivestor akan memperoleh hasil yang tidak menentu dan juga peluang mengalami resiko kerugian. Pembagian hasil kepada inverstor dihitung dari perolehan keuntungan. Melakukan usaha yang produktif dan investasi adalah kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalinnya berupa bunga yang relatif pasti dan t...

Mekanisme Pasar Dalam Konsep Islam

Kurva keseimbangan pasar/harga Dalam konsep Ekonomi Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,  yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana ...

UPKDS = BMT Lembaga Keuangan Syariah Akar Rumput*

BMT Al Amal Bengkulu Sekilas Sejarah BMT Oleh: Anton Sutrisno** Sebenarnya BMT (Baitul Maal wat Tamwil) adalah sebuah lembaga keuangan yang sudah lama tumbuh bahkan sejak zaman Rasulullah. Akan tetapi mulai melembaga secara profesional setelah didirikan Gramen Bank di Bangladesh oleh Dr. Yunus. Di Indonesia lembaga ini juga tumbuh dengan suburnya, terutama pada dekade tahun 80-an. Namun sayang pertumbuhan BMT ini tidak diimbangi dengan perbaikan manajemennya. Pelaku sejarah ini adalah Baitut Tamwil Teknosa di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Pada tahun 1991 berdiri kembali lembaga keuangan syariah di Bandung yaitu BPRS yang beroperasi dengan bunga 0%, hingga tahun 1995 BPPS ini sudah menjadi Bank Syariah. Pada bulan Juni 1995 berdiri lembaga keuangan mikro tetapi beroperasi dengan prinsip-prinsip perbankan. Konsep ini diprakarsai oleh Didin Syafrudin dan M Zainal Muttaqin dengan nama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Insan Kamil di Jl. Pramukasari II Jakarta pusat. Pada saa...